blank
SIDANG - Sidang kasus dangdutan dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri Tegal dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang perkara konser dangdut di tengah pandemi digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (24/11/2020).

JPU meminta majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony, agar menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan. Tanggapan atas eksepsi terdakwa dibacakan bergantian oleh tiga jaksa yakni Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Susanto, dan Yoanes Kardinto.

Yoanes mengatakan, tanggapan di antaranya terkait keberatan terdakwa yang menyebut polisi tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menjadi kewenangan penyidik PNS.

“Padahal jelas dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan penyidik kepolisian memiliki kewenangan. Selain penyidik PNS bahkan lebih utama penyidik kepolisian,” kata Yoanes usai sidang.

Pihaknya juga akan membuktikannya dalam persidangan. Termasuk perihal terdakwa yang menyebut terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Dan untuk masalah itu sudah masuk dalam ranah perkara pokok yang akan kita buktikan di persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” kata Yoanes.

Terdakwa Wasmad Edi Susilo mengatakan, dirinya tetap berpegangan pada eksepsi atau nota keberatan yang sudah ia bacakan pada sidang pekan lalu.

“Saya tetap dengan eksepsi sebelumnya. Yakni dakwaan JPU yang menggunakan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 tidak sesuai atau salah kaprah. Sebab di dalam UU itu sendiri mengatur bahwa yang berhak adalah penyidik PNS,” kata Wasmad, usai sidang.

Wasmad juga merasa kasus yang menjeratnya tidak adil pasalnya di luaran sana banyak kejadian atau kegiatan yang mengundang massa namun tidak sampai dimeja hijau-kan.

“Termasuk bila melihat sila ke 5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi saya mohon kepada majelis hakim agar bisa berbuat seadil adilnya,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mengatakan sidang akan kembali digelar Kamis (26/11/2020) mendatang dengan agenda putusan sela.

“Saudara terdakwa harus hadir, jika tidak hadir tanpa alasan kami akan mengambil sikap,” kata Toetik sesaat sebelum menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).

Dalam sidang kasus konser dangdut di tengah pandemi itu, Wasmad langsung mengajukan eksepsi usai pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU

JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Wasmad diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Dalam eksepsinya, Wasmad yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum mempertanyakan perihal prosedur penyidikan kasus yang menjeratnya.

Menurutnya, mengapa kasusnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh Penyidik PNS yang diberi wewenang oleh UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS namun dari awal tidak ada PPNS,” kata Wasmad.

Tak hanya itu, Wasmad juga menyoal pasal yang dikenakan kepada dirinya. Karena menurutnya, Kota Tegal sedang tidak dalam Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sementara gelaran konser dangdut dilaksanakan 23 September 2020. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.

Nino Moebi