BATANG (SUARABARU.ID) – Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang terdiri dari Polres Batang, Satpol PP dan Kodim 0736/Batang makin intensif menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Perwira Pengawas Polres Batang, AKP Joko Utomo mengatakan, operasi tersebut tetap digelar di seluruh wilayah hukum Polres Batang, namun kali ini untuk mempertahankan area yang telah menjadi zona oranye dan mengupayakan agar tidak kembali menjadi zona merah.
“Kita disiplinkan warga yang tak memakai masker dengan tindakan edukatif, tapi kami pun menyiapkan 25 masker untuk dibagikan terutama kepada mereka yang tergolong lansia dan ekonomi lemah seperti pengemudi becak yang tidak mampu membelinya,” kata AKP Joko Utomo saat menggelar operasi yustisi, di Jalan Mayjend Sutoyo Kramalan tepatnya di halaman MAN Kabupaten Batang, Rabu (18/11/2020).
Ia mengimbau warga selalu disiplin menerapkan dan tetap mengutamakan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Batang, Suwarni mengatakan, pembagian masker kali ini diutamakan untuk diberikan kepada mereka yang secara ekonomi memang terkendala sehingga tidak mampu membeli.
“Kami masih melihat masyarakat yang betul-betul sangat membutuhkan masker, tapi tidak bisa membeli. Alhamdulillah di kantor masih ada persediaan beberapa masker yang diberikan kepada lansia, pengemudi becak dan petani,” tuturnya.
Ia mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi karena berdasarkan pengalaman hingga saat ini Covid-19 yang tidak terlihat tapi dampaknya dapat dirasakan.
“Tetaplah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir dan menjaga jarak. Itulah yang selalu kita dengung-dengungkan karena itu salah satu cara yang bisa mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Dalam operasi yustisi itu tim gabungan berhasil menjaring warga pelanggar protokol kesehatan yang didominasi tidak memakai masker saat berkendara. Hal itu mengharuskan 62 pelanggar itu mendapatkan sanksi yang mengedukasi seperti melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.
Nur Muktiadi-mul