blank
Suasana rapat paripurna DPRD Kudus dengan penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2022. foto:Suarabaru.id

blankKUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD tahun anggaran 2021, Kamis (19/11). Dengan penyerahan nota keuangan ini, DPRD menargetkan pembahasan RAPBD 2021 bisa berjalan tepat waktu.

Penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2021 tersebut dibacakan secara langsung Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Hadir secara langsung dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan bersama anggota dewan serta jajaran Forkopinda dan pimpinan OPD.

“Penyampaian pengantar Nota Keuangan RAPBD 2021 ini, akan ditindaklanjuti dengan proses pembahasan simultan di tingkat DPRD,”kata Masan.

Sementara, dalam penyampaian Nota Keuangan, Hartopo menyatakan Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus 2021, diproyeksikan diproyeksikan naik sebesar Rp64,15 miliar menjadi Rp355,8 miliar atau naik 22 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp291,64 miliar.

“Sumber PAD tersebut, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” kata Hartopo.

Ia mengungkapkan semua sumber PAD tersebut, pada tahun 2021 juga ditargetkan mengalami kenaikan bervariasi. Untuk pajak daerah, kata dia, naik sebesar Rp17,61 miliar menjadi Rp125,76 miliar dibandingkan dengan target tahun anggaran 2020 setelah perubahan sebesar Rp108, miliar.

Sementara retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp20,05 miliar dibandingkan dengan anggaran tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp15,24 miliar.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tahun 2021 juga mengalami kenaikan sebesar Rp576,38 juta atau sebesar Rp6,63 persen menjadi sebesar Rp9,23 miliar dibandingkan dengan APBD tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp8,7 miliar.

Untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp200,7 miliar naik sebesar Rp16,5 miliar atau 9,07 persen dibandingkan dengan target tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp159,55 juta miliar.

Sementara permasalahan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Kudus dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, yakni masih rendahnya kesadaran wajib pajak daerah terhadap ketaatan membayar pajak sehingga perlu sejumlah upaya.

Di antaranya, penagihan langsung ke wajib pajak, pendataan terhadap objek pajak baru, serta sosialisasi-sosialisasi pajak daerah.

Ia mengakui penerimaan pendapatan daerah masih mengandalkan penerimaan yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar 78,75 persen dibandingkan pendapatan dari PAD.

Untuk pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan transfer masih memberikan kontribusi terbesar atas pendapatan daerah dengan porsi 78,75 persen atau sebesar Rp1,32 triliun dari seluruh total pendapatan daerah yang diproyeksikan pada tahun 2021 sebesar Rp1,67 triliun.

Pendapatan transfer tersebut, meliputi pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,16 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp153,96 miliar.

Tm-Ab