SEMARANG (SUARABARU.ID) –PT Pura Barutama Kudus meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly. Penghargaan tersebut diberikan Kementerian atas kontribusi PT Pura Barutama dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Penghargaan diterima oleh Direktur Utama PT Pura Barutama, Yohanes Slamet Harjanto, didampingi General Manager HR-GA Pura Group, Agung Subani, di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Jumat (13/11).
Direktur Utama PT Pura Barutama, Yohanes Slamet Harjanto mengatakan, PT Pura Barutama atau lebih dikenal Pura Group adalah perusahaan yang terintegrasi di Kudus dengan total 30 divisi.
Sesuai dengan visi dan misi perusahaan, setiap divisi ditekankan untuk selalu membuat terobosan-terobosan baru dan inovasi baik dari sisi teknologi, sistem serta proses.
“Tidak lain tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing serta memberikan kepuasan pada pelanggan,” katanya, usai menerima penghargaan.
Ia menuturkan, berbagai inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Pura Group, selalu ditindaklanjuti untuk bisa dipatenkan sebagai hak kekayaan intelektual. Total paten yang dimiliki oleh Pura Group sampai dengan saat ini mencapai 190 buah paten.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pura Group sangat mendukung terhadap program-program pemerintah dalam hal pengembangan teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual,” jelasnya.
Salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah adalah diberikannya penghargaan dari Kemenkumham kepada Pura Group atas kontribusinya dalam perlindungan kekayaan intelektual tersebut.
Kekayaan Intelektual
Selain menyerahkan penghargaan kepada PT Pura Barutama, Yasonna Laoly juga menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah atas berbagai inovasi digitalnya.
Yasonna H Laoly mengatakan, Indonesia berada dalam era ekonomi kreatif, ekonomi berkembang berdasarkan kreativitas dan inovasi. Industri kreatif tersebut bersumber dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, baik secara individu atau dihasilkan dari pemberdayaan SDM.
“Bila kita berbicara terkait inovasi dan kreativitas, maka berkaitan erat dengan sistem kekayaan intelektual,” kata Yasonna.
Menurut Yasonna, untuk melindungi kekayaan intelektual tersebut perlu dicatatkan agar pemanfaatannya semakin jelas. Di samping itu, kekayaan intelektual juga berkaitan dengan manfaat ekonomi yang muncul sebagaimana yang dilakukan PT Pura Barutama.
Sementara, surat pencatatan kekayaan intelektual oleh Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, katanya, menunjukkan bahwa para pemimpin memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan atas hasil kreativitas dan inovasi.
“Kita mendorong baik swasta maupun instansi pemerintah agar berbagai karya inovasinya didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga pemanfaatannya bisa kolaborasi dengan mitra kerja dan tujuannya untuk pemberdayaan ekonomi,” tambahnya.
Tm-Ab