blank
GELAR PERKARA - Kapolres Tegal, AKBP Iqbal Simatupang saat gelar perkara di Mapolres Tegal. (foto: dok humas polres tegal)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Beralasan lama tidak bertemu dengan putri kandung, seorang ayah di Tegal Jawa Tengah SR (52) tega menggauli putri kandungnya sendiri GA (16).

Perbuatan tersangka yang berprofesi sebagai sopir travel dilakukan pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 03.30 di rumah tersangka di Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Pengakuan tersangka dirinya melakukan karena lama tidak ketemu dengan korban. “Pada usia 12 tahun, kami pernah bertemu. Kemudian di usianya kini 16 tahun, kamipun bertemu dan menginap di rumah saya lima hari,” kata tersangka

Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupang saat gelar perkara di Mapolres Tegal Rabu (11/11/2020) mengatakan, kronologi kejadian yakni si anak berkunjung ke rumah bapaknya karena lama sekali tidak berjumpa.

Kemudian mereka tidur satu kamar, dan si bapak merayu sang anak untuk melakukan hubungan badan. Pagi harinya, sang anak menceritakan hal itu kepada sang ibu. Merasa tidak terima, akhirnya ibunya melaporkan perlakuan bejad suaminya kepada kepolisian setempat.

Ditanya, soal menyetubuhi anaknya itu, sang ayah mengaku timbul rasa ingin melakukannya kepada anak perempuannya itu. Diakuinya, dirinya sudah lama sekali tidak berhubungan badan dengan istrinya karena sudah bercerai.

“Ya, memang saya sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istri saya karena sudah cerai,” aku tersangka.

Atas laporan ibu korban, polisi menangkap pelaku pada Senin (2/11/2020) pukul 17.00 WIB di kediamannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong bra warna ungu, satu celana dalam warna hitam, dan satu potong celana panjang warna krem.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 tentang undang undang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Nino Moebi