JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos secara resmi memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupatenm Jepara.
Perpanjangan status tersebut menyesuaikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan baru akan berakhir setelah Presiden menetapkan berakhirnya status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
Perpanjangan status tersebut tertuang dalam SK Bupati Jepara Nomor 360/386 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Jepara, Dian Kristiandi tanggal 1 November 2020.
Menurut Dian Kristiandi, terkait waktu tanggap darurat yang sama dengan masa status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional, bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi penyusunan produk hukum daerah. Sangat tidak efektif jika harus mengeluarkan regulasi tiap bulan karena sangat memengaruhi pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
“Dengan menginduk pada regulasi pusat, selain sebagai payung hukum yang kuat bagi daerah dalam menentukan status tanggap darurat, pelaksanaan kegiatan penanganan dan pengendalian Covid-19 juga akan berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Dian Kristiandi.
Berdasarkan catatan SUARABARU.ID, sejak penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Jepara mulai tanggal 22 April hinggal 30 Juni 2020, sampai saat ini sudah tiga kali status tanggap darurat ini diperpanjang.
Perpanjangan pertama dilakukan pemerintah daerah lewat SK Bupati Jepara Nomor 360/253 yakni dari 1 Juli sampai 30 September 2020 (3 bulan). Perpanjangan kedua mulai 1 sampai 31 Oktober 2020 (1 bulan) lewat SK Bupati Jepara Nomor 360/352 Tahun 2020, dan SK Bupati Jepara Nomor 360/386 Tahun 2020 menjadi regulasi perpanjangan yang ketiga.
Hasil kajian mendalam
Sementara Ketua Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara, dr. M. Fakhrudin menjelaskan, sebelum ditandatanganinya SK perpanjangan status tanggap darurat ini, timnya telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi tentang Situasi Covid-19 kepada Bupati Jepara.
“Dari penghitungan 14 indikator, selama 5 minggu terakhir hasil skoring menempatkan Kabupaten Jepara masuk dalam zona resiko sedang, atau zona oranye,” ujar Fakhrudin. Selain itu ada dua hal yang menjadi alasan perlunya masa tanggap darurat ini diperpanjang.
“Pertama pelaksanaan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencucitangan) di masyarakat mulai lemah dan sudah mulai longgar. Sedangkan hal kedua adalah pelaksanaan tes swab yang belum memenuhi target mingguan,” ungkap mantan Juru Bicara Satgas Covid-19 Jepara ini.
Menurut Fakhrudin, saat ini Jepara ditarget melakukan tes swab 1 per 1000 jumlah penduduk per minggu, atau sekitar 1.275 tes setiap minggunya. Hingga saat ini, realisasi kita masih di kisaran 50 %. Masih jauh dari target. Maka masih harus statusnya tanggap darurat,” jelas ” jelas Fakhrudin.
Hadepe-ua