blank

BATANG (SUARABARU.ID) – Satgas Covid-19 Kabupaten Batang intens menggelar operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan virus Corona di Kabupaten Batang.

Kasubbag Dalgar Bagren Polres Batang selaku Perwira Pengawas Pleton siaga Regu 3 mengatakan giat operasi yustisi ini rutin dilakukan setiap hari, pagi, siang dan malam.

“Tujuanya untuk menekan pelanggaran dan mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari,” kata AKP Joko Utomo saat ditemui usai operasi di Jalan RE. Martadinata depan Pabrik Miki Moto Batang, Jumat (6/11/2020).

Ia juga menjelaskan giat operasi dalam rangka implementasi Inpres No 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati No 55 tahun 2020, isinya tentang disiplin protokol kesehatan.

“Setiap hari puluhan petugas gabungan dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang dikerahkan dalam operasi yustisi yang menyasar di titik titik keramaian yang berpotensi penularan Covid-19,” jelasnya.

AKP Joko menyebut, bagi para pelanggar protokol kesehatan diberikan teguran. Selain itu, para pelanggar juga dikenakan sanksi sosial seperti melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu nasional serta tindakan fisik yakni push up. ”Pada operasi yustisi pagi ini, total yang ditindak sebanyak 66 pelanggaran,” tandasnya.

Ia mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat beraktivitas dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir. “Harapan kami, warga makin patuh dengan protokol kesehatan, sebab pandemi Covid-19 belum berakhir,” tuturnya.

Suliyah (47), warga kecamatan Batang, sempat terkejut ketika petugas menghentikanya. Setelah dijelaskan bahwa ada operasi masker. Ia mengatakan membawa masker tapi belum dipakai. Suliyah lalu menunjukkan masker, petugas pun menegur untuk memakai masker di setiap aktivitas.

“Lupa pak, biasanya pakai sih, karena buru-buru mau ke pasar,” katanya setelah dihukum menyanyikan Garuda Pancasila.

Nur Muktiadi