SURAKARTA- (SUARABARU.ID) – Modus baru peredaran narkoba di Solo berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Surakarta.
Cara penyampaian SS yang tak lazim tadi yakni, pengedar menyuruh pemesan sabu-sabu (SS) mengambil barang pesanannya di pada rak sebuah mini market.
Kepastian ini ditandai dengan dibekuknya PA (31) asal Solo dan AS (36) warga Sragen berikut barang bukti 346,26 gram SS.
“Memanfaatkan rak mini market untuk meletakan pesanan narkoba agar diambil pemesan, masuk katagori modus baru. Biasanya, pengedar meletakkan narkoba pesanan ditempat tertentu di pinggir jalan dan kemudian memerintahkan pemesan mengambilnya“, terang Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto dalam keterangan pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/10).
AKBP Deny Haryanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Djoko Satriyo Utomo menjelaskan, penangkapan terhadap PA dapat terlaksana berkat adanya laporan masyarakat pada 2 Oktober 2020.
Disebutkan berlangsung penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel dibilangan Jebres Solo. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PA asal Mangubumen Kota Surakarta tengah menikmati SS.
Selain membekuk PA, polisi juga menyita barang bukti empat plastik transparan berisi Sabu seberat satu gram dan sebuah alat pengisap narkoba (bong).
Rak Minimarket
Ketika diperiksa PA mengaku membeli sabu 2,26 gram narkoba dari R yang kini belum tertangkap dengan harga Rp 1,1 juta melalui transfer uang ke sebuah rekening.
Selanjutnya pembeli mendapat pesan melalui WA, bahwasanya barang pesanan sudah siap diambil pada sebuah rak di salah satu minimarket di Solo.
Ketika perintah melalui media sosial dituruti, ternyata pesanan SS bisa ditemukan. “Tersangka secara primer didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Subsidair 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman setidaknya empat tahun penjara,“ tandas Wakapolresta Surakarta.
Dikendalikan dari LP
Pada bagian lain AKBP Deny Heryanto menjelaskan, Satnarkoba juga berhasil membongkar peredaran SS dengan tersangka AS penduduk Sragen pada 8 Oktober 2020.
Dari tersangka berhasil disita barang bukti 344 gram SS yang dikemas dalam 13 paket berikut sebuah timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor AD 4833 AE dari tempat kos di Karangasem Banjarsari Solo.
Dalam pemeriksaan AS mengaku sebagai kurir pemasok narkoba atas perintah K yang saat ini menjalani hukuman pidana di LP Ambarawa.
Selama hampir dua bulan, tersangka mengaku menerima pasokan sekitar satu kilogram SS. Narkoba dimaksud dikirim orang suruhan K dan di antaranya diletakkan di pinggir pintu Tol Kalioso Sragen.
Selanjutnya narkoba dikemas sesuai perintah K melalui medsos dan dikirim secara door to door kepada pemesan. Perbuatan AS secara primair melanggar pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman setidaknya 10 tahun penjara” tandas AKBP Deny Haryanto.
Sementara itu AS mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta untuk pengiriman pertama dan kedua masing masing 20 gram SS. Sedangkan untuk pengiriman ke tiga yakni 50 gram serta satu kilogram SS, dirinya masih belum mendapatkan upah hanya dijanjikan akan diberikan awal Rp 5 juta.
”Saya mengenal K melalui seorang teman yang memberikan nomor telepon. Setelah berhubungan melalui telepon, yang bersangkutan justru meminta saya menjadi kurir pemasok”, tutur AS.
Bagus Adji-trs