blank
Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto mengajukan perrtanyaan terhadap tersangka AS terrkait penerimaan pasokan SS dari K  dalam acara  yang berlangsung di  di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/10). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA- (SUARABARU.ID) – Modus baru peredaran narkoba  di Solo berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Surakarta.

Cara penyampaian  SS yang tak lazim tadi yakni, pengedar menyuruh pemesan sabu-sabu (SS) mengambil barang pesanannya di pada  rak sebuah mini market.

Kepastian ini ditandai dengan dibekuknya PA (31) asal Solo dan  AS (36) warga  Sragen berikut barang bukti 346,26 gram SS.

“Memanfaatkan rak mini market untuk meletakan pesanan narkoba agar diambil pemesan, masuk katagori modus baru. Biasanya, pengedar meletakkan narkoba pesanan ditempat tertentu di pinggir jalan dan kemudian memerintahkan pemesan mengambilnya“, terang Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto dalam keterangan pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/10).

AKBP Deny Haryanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Djoko Satriyo Utomo menjelaskan, penangkapan terhadap PA dapat terlaksana berkat adanya laporan masyarakat pada 2 Oktober 2020.

Disebutkan berlangsung  penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel dibilangan Jebres Solo. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PA asal Mangubumen Kota Surakarta  tengah menikmati SS.

Selain membekuk PA, polisi juga menyita barang bukti empat plastik transparan  berisi Sabu seberat  satu gram dan sebuah alat pengisap narkoba (bong).

Rak Minimarket

Ketika diperiksa PA mengaku membeli sabu 2,26 gram narkoba dari R yang kini belum tertangkap dengan harga Rp 1,1 juta melalui transfer uang ke sebuah rekening.

Selanjutnya pembeli mendapat pesan melalui WA, bahwasanya barang pesanan sudah siap diambil pada sebuah rak di salah satu minimarket di Solo.

Ketika perintah melalui media sosial dituruti, ternyata pesanan SS bisa ditemukan. “Tersangka secara primer didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Subsidair 127 ayat (1) huruf  a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman setidaknya empat tahun penjara,“ tandas Wakapolresta Surakarta.

blank
Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto (Dua dari Kanan) dan Kasat Narkoba Kompol  Djoko Satriyo Utomo  (dua dari kiri) tengah menunjukkan barang bukti narkoba sitaan dalam  dalam keterangan pers di Mapolresta setempat, Jumat (23/10). Foto: Bagus Adji

Dikendalikan dari LP

Pada bagian lain AKBP Deny Heryanto menjelaskan, Satnarkoba juga  berhasil membongkar peredaran SS dengan tersangka AS penduduk Sragen pada 8 Oktober 2020.

Dari tersangka berhasil disita barang bukti 344 gram SS yang dikemas dalam 13 paket berikut sebuah timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor AD 4833 AE dari tempat kos di Karangasem Banjarsari Solo.

Dalam pemeriksaan AS mengaku sebagai kurir pemasok narkoba  atas perintah K yang saat ini menjalani hukuman pidana di LP Ambarawa.

Selama hampir dua bulan, tersangka mengaku menerima pasokan sekitar satu kilogram SS. Narkoba dimaksud dikirim orang suruhan K dan di antaranya diletakkan di pinggir pintu Tol Kalioso Sragen.

Selanjutnya narkoba dikemas sesuai perintah K melalui medsos dan dikirim secara door to door kepada pemesan. Perbuatan AS secara primair melanggar pasal 114  ayat (2) subsidair  pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman setidaknya 10 tahun penjara” tandas  AKBP Deny Haryanto.

Sementara itu AS mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta untuk pengiriman pertama dan kedua masing masing 20 gram SS. Sedangkan untuk pengiriman ke tiga yakni 50 gram serta satu kilogram SS, dirinya masih belum mendapatkan upah  hanya dijanjikan akan diberikan  awal Rp 5 juta.

”Saya mengenal K melalui seorang teman yang memberikan nomor telepon. Setelah berhubungan melalui telepon, yang bersangkutan justru meminta saya menjadi kurir pemasok”, tutur AS.

Bagus Adji-trs