blank
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz didampingi Dandim 0709 Letkol Kav MS Prawira Negara Matondang dan Wakapolres Kompol Subagyo menunjukkan sertifikat tanah milik seorang warga Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren diikuti warga penerima sertifikat.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, menjadi desa pertama yang telah berhasil menyertifikatkan seluruh lahannya di wilayah Urut Sewu (Pesisir Selatan). Seluruh lahan milik warga yang selama ini bersengketa dengan TNI pun telah selesai.

Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz secara simbolis menyerahkan sertifikat tersebut pada acara Pembagian  Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Petilasan Makam Joko Sangkrib desa setempat, Rabu, (21/10).

Acara dihadiri Dandim 0709/Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara Matondang, Plh Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Sumpeno, Wakapolres Kompol Subagyo, Asisten I Sekda Hery Setyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen.

blank
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz didampingi Forkompimda, pejabat Pemkab serta Plh Kepala Kantor Pertahanan Kebumen Sumpeno bergambar bersama pada penyerahan sertifikat tanah warga Urut Sewu di Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren.(Foto:SB/Ist)

Bupati menuturkan, target bidang tanah program PTSL di Desa Brecong sebanyak 3.778 peta bidang tanah dan 2.310 sertifikat semua telah terpenuhi. Hingga saat ini 1.065 sertifikat siap untuk dibagikan. Sedangkan sisanya menunggu kelengkapan pemberkasan.”Pada hari ini kita serahkan 200 bidang,”terang pria yang akrab disapa Gus Yazid itu.

Ia menyatakan, penyerahan sertifikat ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kebumen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Pesisir Urut Sewu. Pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan serupa di 14 desa lainnya di sepanjang pesisir selatan tersebut. Dia berharap seluruhnya selesai tahun ini.

Bupati menegaskan, sertifikat tanah memiliki arti penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman.

blank
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat 200 bidang tanah warga Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren.(Foto:SB/Ist)

Kepada warga Bupati berpesan agar menyimpan dan merawat dengan baik sertifikat yang diterima. Sebab, sertifikat termasuk salah satu dokumen yang sangat penting dan berharga. Sebaiknya jaga dan pelihara tanda batas (patok) kepemilikan tanah sebagaimana yang tergambar dalam sertifikat.

“Manfaatkanlah tanah dengan sebaik-baiknya, baik untuk menunjang dan meningkatkan kesejahteraan hidup maupun sebagai asset atau modal,”pungkasnya.

Komper Wardopo