blank
PEMANDU - Dua orang pemandu lagu karaoke keluar ruangan saat disidak oleh Satpol PP. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Menindaklanjuti laporan dari warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan Karaoke yang bandel buka di tengah pandemi Covid-19, Minggu (18/10/2020) dinihari.

Lima tempat hiburan karaoke disidak oleh Satpol PP kedapatan membuka meski sudah melalui pemberitahuan dan peringatan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 443/019 tertanggal 1 hingga 31 Oktober 2020 tentang penutupan tempat wisata, kafe, dan tempat hiburan karaoke ditutup sementara dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Kelima tempat karaoke yang kedapatan buka masing-masing, Happy Song Jalan Slamet Riyadi, Orange dan Delux Jalan Veteran, Exit Jalan Mayjend S Parman dan Karaoke Paradiso Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal. “Di beberapa tempat karaoke kami dapati pemandu lagu dan kita lakukan pembinaan serta pendataan,” kata Kasatpol PP Hartoto.

Dalam sidak petugas Satpol PP mendapati para beberapa Pemandu Lagu mengenakan pakaian minim. “Sabar, satu minggu lagi akhir bulan 31 Oktober 2020 mendatang sudah bisa buka kembali,” tutur Hartoto menyampaikan kepada pengelola Exit Karaoke.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani berharap adanya perekrutan besar 150 orang diubahan 2020 ini satpol PP akan bertindak tegas dalam penegakkan Perda bukan hanya terhadap PKL saja tapi keseluruhan Perda terutama Pekat (penyakit masyarakat) tidak ada alasan lagi kurang personel.

“Saya berharap Satpol PP bisa bertindak tegas bukan hanya terhadap PKL saja, tapi kepada seluruh pelanggar Perda termasuk tempat hiburan karaoke,” ungkap Fitriani.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Drs Ansori Faqih menyayangkan atas bukanya tempat hiburan karaoke di masa pandemi Covid-19.

Ansori Faqih menyebut edaran Wali Kota Tegal sudah jelas untuk menutup sementara. “Itu namanya pengelola tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota, apa lg di masa pandemi Covid-19. “Satpol PP mestinya bisa mengamankan kebijakan Wali Kota Tegal terkait penegakan Perda,” pungkas Ansori.

Nino Moebi