blank
Ketua KUD Gemah Ripah Wadaslintang Bambang Satwiji ketika menyerahkan kwitansi bukti pembelian tanah. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Komisi A DPRD Wonosobo meminta sengketa tanah banda desa di Kelurahan Wadaslintang di selesaikan secepatnya agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan dan tetap jadi warisan masalah.

“Sengketa tanah banda desa harus segera terurai dan diselesaikan dengan baik. Saya minta Camat Wadaslintang untuk segera mempertemukan dua belah pihak yang tengah bersengketa,” ujar Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistiro.

Politisi dari FKB tersebut mengatakan hal itu saat audiensi antara Komisi A DPRD dengan KUD Gemah Ripah dan Karang Taruna Kembang Langit Kelurahan Wadaslintang, di Ruang Komisi A DPRD setempat, Rabu (14/10).

Audiensi diikuti pengurus Karang Taruna Kembang Langit, Ketua KUD Gemah Ripah Wadaslintang, jajaran DPPKAD, Dinas Perdangan, Koperasi dan UKM Wonosobo, Kepala Kelurahan serta Camat Wadaslintang.

Permasalahan tanah desa bermula saat pengurus Karang Taruna Kembang Langit yang mempertanyakan status tanah banda desa seluas 2000 meter persegi yang ini ditempati KUD Gemah Ripah Wadaslintang.

Menurut Suwondo, dari hasil audiensi tersebut terungkap tahun 1989 sudah ada proses jual beli tanah banda desa oleh pihak Desa Wadaslintang kepada pihak KUD Gemah Ripah dengan nominal Rp 4 juta, setelah melalui musyawarah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) setempat.

Samakan Persepsi

blank
Suasana audiensi sengketa tanah antara pihak terkait di Komisi A DPRD Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

“Hasil pembayaran penjualan tanah banda desa tersebut digunakan untuk pembangunan los pasar yang digunakan oleh KUD Gemah Ripah dan sebagian digunakan untuk pembelian seperangkat gamelan oleh pihak Desa Wadaslintang,” katanya.

Hanya saja, sambung Suwondo, proses jual beli tersebut terhenti di tingkat desa dan hanya mengetahui Kecamatan Wadaslintang. Sementara peraturan waktu itu proses pengalihan hak atas tanah desa harus mendapatkan persetujuan Bupati Wonosobo.

“Sehingga meskipun secara de facto proses jual beli itu terjadi dengan pembayaran yang dicicil oleh pihak KUD Gemah Ripah. Tetapi secara de jure proses jual beli tersebut belum sah secara hukum,” tegas politisi asal daerah pemilihan Watumalang, Leksono dan Sukoharjo itu.

Terlebih, ditambahkan Suwondo, setelah keluarnya Permendagri No : 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena status Desa Wadaslintang telah berubah status menjadi Kelurahan. Maka otomatis tanah banda desa bernomor persil 120.D.V seluas 2000 meter persegi masih terintegrasi dengan banda desa tersebut yang luas keseluruhan 1,6 hektar.

Pihaknya, menugaskan Camat Wadaslintang, Mitro Sambodo untuk memfasilitasi pertemuan antara KUD Gemah Ripah, Karang Taruna Kembang Langit guna menyamakan persepsi dan mencari titik temu tentang permasalahan tersebut sehingga menemukan win-win solution.

“Bagian Aset BPPKAD Wonosobo juga harus segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskan tawaran solusi permanen agar permasalahan itu bisa segera dituntaskan.
Komisi A DPRD akan mempertemukan kembali pihak terjaot guna mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak,” tegasnya.

Muharno Zarka-Wahyu