MAGELANG(SUARABARU.ID)- Ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) dan Universitas Negeri Tidar (Untidar) Magelang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kedu #MagelangBergerak2 menggelar unjukrasa Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, massa mahasiswa Unimma melakukan aksi jalan kaki sekitar dua kilometer dari Kampus 2 Unimma yang ada di Jalan Bambang Soegeng, Mertoyudan, Kabupaten Magelang menuju Kantor DPRD Kota Magelang. Sedangkan, massa dari Untidar berjalan kaki dari Jalan Beringin, Kelurahan Tidar Selatan dan bergabung dengan massa dari Unimma yang lebih dulu tiba di lokasi.
Pada aksi yang berjalan dengan tertib dan kondusif tersebut, perwakilan mahasiswa melakukan orasi di atas sebuah mobil bak terbuka dan massa mahasiswa memenuhi Jalan Sarwo Edhie Prabowo.
Saat berorasi mereka sempat meminta agar Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno untuk memenuhi keinginan mahasiswa untuk menggelar sidang rakyat terbuka. Namun, Budi Prayitno menolak dan meminta agar ada perwakilan mahasiswa untuk melakukan dialog di ruang sidang DPRD setempat. Namun keinginan Ketua DPRD Kota Magelang tersebut juga ditolak oleh para mahasiswa.
Budi Prayitno pun sempat memenuhi para mahasiswa untuk berpidato di atas mobil bak terbuka yang dilengkapi alat pengeras suara. Pada kesempatan itu, para mahasiswa menuntut agar para wakil rakyat Kota Magelang tersebut menandatangani enam poin kesepakatan di atas meterai Rp 6000.
Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain agar DRPD Kota Magelan menolak dengan tegas RUU Omnibus Law yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dan mendesak agar diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Mereka juga meminta agar para anggota DPRD Kota Magelang membawa naskah akademis yang dihasilkan Aliansi Rakyat Kedu sebagai pertimbangan penolakaan UU Cipta Kerja. Selain itu, mahasiswa meminta agar anggota DPRD Kota Magelang atau perwakilannya berangkat ke Istana Negara pada 14 Oktober besok, untuk menyampaikan penolakan secara langsung UU tersebut berdasarkan aspirasi, kajian akademis dan mencabut UU Cipta Kerja.
Para mahasiswa juga menuntut agar DPRD Kota Magelang memfasilitasi Aliansi Rakyat Kedu untuk beraudiensi dengan Gubernur Jateng, guna menentukan sikap menolak UU Cipta Kerja.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga meminta agar DPRD Kota Magelang mengecam instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada universitas untuk melarang aktivitas penyampaian aspirasi mahasiswa. Serta, menolak tindakan represif dari kepolisian terhadap masa aksi di seluruh Indonesia.
Namun, semua permintaan dari mahasiswa tersebut semuanya ditolak oleh Budi Prayitno.
Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan mahasiswa, yang meminta agar DPRD juga menolak UU Cipta Kerja, karena apabila DPRD memenuhi tuntutan itu, maka sudah melanggar norma secara institusi.
“UU Cipta Kerja merupakan produk DPR RI, sehingga DPRD di bawahnya termasuk pemerintah, harus mematuhinya,” kata Budi Prayitno.
Ia menambahkan, terkait tuntutan mahasiswa agar membawa naskah ke pusat dan berangkat ke Istana Negara di Jakarta , Budi menyatakan, bahwa untuk membawa ke sana harus ada rencana kerja lebih dahulu.
Terkait permintaan mahasiswa untuk diberi fasilitas audiensi dengan Gubernur Jateng, Budi menyatakan bahwa DPRD Kota bukan bawahan gubernur, sehingga tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut.
Meskipun demikian, DPRD Kota Magelang memastikan tuntutan para mahasiswa sudah dikirimkan ke DPR RI melalui surat elektronik. Pada aksi yang dijaga 1600 personel Polri dan TNI tersebut berakhir dengan tertib sekitar pukul 12.30 WIB dan massa langsung membubarkan diri ke kampusnya masing-masing.
Selama berlangsungnya aksi tersebut, Jalan Sarwo Edhie Prabowo yang merupakan jalur jalan utama dari Magelang ke Purworejo/ Purwokerto ditutup total untuk semua jenis kendaraan.
Yon-trs