JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemprov DKI melalui Satpol PP berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 355 juta selama 14 September – 7 Oktober. Sedangkan selama PSBB Transisi, dana berupa denda pelanggaran telah terkumpul Rp 4,33 miliar.
Selama PSBB Jilid I, PSBB Transisi dan PSBB jilid II, sudah banyak pelanggar yang diberikan hukuman berdasarkan pergub. Hukumannya berupa hukuman sosial ataupun denda bagi perorangan dan perusahaan. Dan, denda yang terkumpul sangat besar, Rp 4,33 miliar.
Pergub tersebut memiliki maksud untuk membatasi penularan covid-19 dengan panduan dan termasuk membuat efek jera dengan berbagai sanksi yang tercantum di dalamnya. Namun Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyarankan pergub mengenai PSBB diubah menjadi peraturan daerah (Perda).
”Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi memadai sebagai dasar penegakan hukum, termasuk untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah,” ujar Ketua ORI Jakarta Raya Teguh P Nugroho belum lama ini.
Akhirnya, pada 23 September 2020 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan covid-19 mulai dibahas antara eksekutif (Pemprov DKI) dan legislatif (DPRD DKI).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Raperda covid -19 merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang meminta setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun perda yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum kuat dalam menanggulangi wabah covid -19 termasuk sanksi pidana.
”Dengan hadirnya perda ini, nantinya diharapkan dapat lebih komprehensif. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi,” katanya.
Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Diharap melalui perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan.
DPRD DKI Jakarta menyambut baik raperda ini karena selain memberi panduan yang jelas dalam penanggulangan covid -19, juga untuk memberikan efek jera pada setiap pelanggar ketentuan protokol kesehatan dalam PSBB.
Meski demikian, pihak legislatif meminta Raperda Penanggulangan covid -19 tersebut juga mengakomodir beberapa hal. Seperti panduan belajar di sekolah, ketentuan isolasi mandiri, Bantuan Langsung Tunai (BLT), kerja sama antardaerah, intensif tenaga kesehatan hingga pelibatan DPRD dalam mengambil keputusan untuk melakukan PSBB.
Saat ini, pembahasan Raperda Penanggulangan covid -19 sudah memasuki tahap akhir. Hanya perlu mempertajam pasal 19 tentang pelaksanaan PSBB dan pasal 35 tentang sanksi (termasuk pidana).
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan pasal 19 yang berisi mengenai pelaksanaan PSBB dan pasal 35 mengenai ketentuan pidana atas larangan dalam PSBB. Pasal tersebut harus dipertajam dengan dikaji bersama ahli dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Dijadwalkan, pasal 19 dan 35 Raperda covid -19 tersebut kembali dibahas pada Senin (12/10). Ditargetkan, rancangan aturan ini secepatnya menjadi peraturan.
Setelah melalui proses di Bapemperda DPRD DKI Jakarta, proses selanjutnya adalah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk syarat sah menjadi aturan yang berlaku di daerah.
”Secepatnyalah kita inginnya, nanti COVID-19 keburu selesai, oerda baru selesai lagi. Kita usahakan secepatnya rampung,” kata Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Astapem Setda) DKI Jakarta Premi Lasari, seperti dikutip siberindo.co.
Apalagi perkembangan kasus covid -19 harian Jakarta yang sampai Sabtu ada peningkatan 1.253 kasus (total 85.617) dengan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 13.253 kasus. Pasien sembuh 70.484 (82,3 persen) dan total yang meninggal 1.877 kasus (2,2 persen).
Aturan ini menjadi jawaban agar usaha yang dilakukan dalam penanggulangan COVID-19 maksimal. Bukan berarti aturan yang ada selama ini buruk, namun jika melihat kekuatan hukum secara formal dan material, harus ada payung hukum yang kuat dan pasti dalam menegakkan aturan. Terlebih jika membicarakan sanksi hingga hukuman pidana.
ant/oke/sep