blank
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta berdiri di tengah sedang menunjukan clurit ke sejumlah wartawan.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Empat pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan Polsek Boja setelah korban melaporkan peristiwa yang baru dialaminya ke polisi.

Empat pelaku itu masing- masing Dimas Wahyu Prasetyo (20) warga Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngalian, Semarang, Anang Adi Saputra (20) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Mijen Semarang, Ibnu Choliq( 25) warga Desa Purwosari Kecamatan Mijen Semarang dan Aditya Dimas (20) warga Desa Campurejo Kecamatan Boja Kendal.

Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengatakan, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh keempat pelaku itu, terjadi pada 18 September 2020 silam pukul 02.00, di pertigaan Jalan Pramuka Dusun Gentan Kidul, Desa Boja Kendal.

Keempat pelaku mendatangi dua korban Moh Latif dan Agus Setyawan yang sedang nongkrong di lokasi kejadian perkara (TKP). Pelaku Ibnu Choliq yang datang langsung merampas handphone korban Moh Latif dengan disertai kekerasan hingga korban terluka sobek di bagian punggung, namun usaha pelaku gagal, karena korban Moh Latif dan Agus Setyawan berhasil kabur.

“Para pekaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban Agus Setyawan setelah tertinggal di TKP,” kata Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta, saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Selasa (6/10/2020).

Menurut Wakapolres, para pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan setelah handphone korban yang terbawa pelaku di dalam dasbor sepeda motor, dan dalam pengecekan google map, menunjukan lokasi persembunyian pelaku di daerah Kuripan Kecamatan Mijen Semarang.

Keempat pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan intensif ini, pelaku Ibnu Choliq akan dikenai pasal 365 KUHP jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.

“Sedangkan pelaku Anang Adi Saputra, Aditya Dimas dan Dimas Wahyu Prasetyo akan dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara,” ujar Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta.

Sementara, salah satu pelaku Ibnu Choliq saat dimintai keterangan petugas, dirinya mengaku kilaf.Agung-mm