JEPARA(SUARABARU.ID) – Karena masih dalam zona oranye Bupati Jepara Dian Kristiandi belum mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang menjadi kewenangan Pemkab Jepara. Sedangkan SMK dan SMA menjadi kewenangan Provinsi.
Penegasan Bupati Jepara tersebut disampaikan dihadapan para kepala sekolah SMP Negeri dan swasta se Kabupaten Jepara saat memberikan sambutan dalam acara evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP, pada Senin (5/10/2020), di Sekuro Village, Mlonggo. Ikut mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono.
Belum diizinkannya pembelajaran tatap muka, juga sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB), 4 Menteri yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang semula hanya pada zona hijau diperluas sampai zona kuning yang memiliki tingkat risiko penularan rendah.
Sedangkan saat ini berdasarkan Satgas Penanganan Covid-19 nasional, Jepara masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.
Menurut Dian Kristiandi, pada dasarnya kebijakan pembelajaran di masa penademi Covid-19 ini adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
“Oleh karena itu, syarat pembelajaran tatap muka dibuat secara bertahap dan berlapis. Selain harus masuk dalam zona kuning atau hijau, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa atau persyaratan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujar Dian Kristiandi.
Ia juga minta kepada Kepala Disdikpora untuk melakukan evaluasi, cara dan mekanisme untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sebelum benar-benar dibuka, sekolah harus dapat menetapkan model pengelolaan sekolah seperti pola pertemuan warga sekolah dengan orang tua, mengatur tempat ibadah, olah raga, kesenian, serta kantin dengan menerapkan pembatasan jarak,” ujarnya
Hadepe-ua