JAKARTA (SUARABARU.ID) – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab dengan nilai sebesar Rp 21 miliar.
Pengungkapan kasus ini, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, bermula dari laporan pihak perbankan dan juga dari transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.
“Intinya, mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar,” kata Argo saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020).
Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.
“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” paparnya.
Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 laku, hingga saat ini.
Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.
“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya. Yang lain persiapan IT dan sebagainya,” tambah Argo.
Adapun modus para pelaku, dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank, kemudian meminta password tersebut.
“Jadi dia, (pelaku) telepon nasabah bank. Ketika ga sadar, kemudian memberi password itu. Setelah itu, semua bisa dibobol. Mereka bisa melihat saldo dan mentransfer kebeberapa rekening penampungan,” jelasnya.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, kartu ATM, buku tabungan, dan uang.
Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.
Absa-trs