JEPARA (SUARABARU.ID) – Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Jawa Tengah, Rabu 30 September 2020. Salah satu yang ditangkap adalah laki-laki berinisial SH,38, alamat Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan sekira pukul 06.00 WIB itu
SH ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Wedelan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara bersama S alias R. (43 th), warga Kelurahan Semanggi Kelurahan Pasar Kliwon Solo. S alias R masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jateng atas kasus penganiayaan intoleransi yang terjadi di Solo. S kemudian ikut diamankan polisi.
Informasi yang dihimpun, terduga teroris SH yang pernah 2 tahun tinggal di Suriah sudah menempati kontrakan itu sejak Februari 2020. Sementara S alias R sejak seminggu yang lalu.
Di antara mereka yang ditangkap berkaitan dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) khususnya terkait pimpinan JI PW. PW sendiri lebih dulu ditangkap Juni 2019 di Bekasi.
Sementara Petinggi Wedelan, Abdul Jamal, SE mengaku tidal tau banyak tentang penangkapan tersebut. Namun ia membenarkan bahwa kemarin terjadi penangkapan sejumlah orang oleh aparat. “ Mereka kos di rumah H. Asnawi yang ada di wilayah RT 2/ RW 03 Desa Wedelan. SH sejak Februari lalu dan S sejak seminggu lalu” ujarnya.
Sedangkan pekerjaan sehari-hari SH adalah tukang plafon.”Menurut informasi dari warga, SH pintar bergaul dan aktif dalam kegiatan di mushola,” ujar Abdul Jamal.
Kapolrtes Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH,SIK, MH saat dikonfirmasi SUARABARU.ID membenarkan peristiwa penangkapan oleh Densus 88. ” Semua informasi ada di Densus 88 ,” ujarnya.
Terkait dengan kasus tersebut, maka ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jepara, RT / RW dan juga para Petinggi dan Lurah untuk benar-benar memperhatikan kaum pendatang yang kontrak atau tinggal sementara.
“Segera laporkan ke desa beserta identitasnya. Sedangkan para petinggi dan lurah diharapkan segera melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa yang ada di desa,” ujar Nugoho Tri Notyanto.
Rdks – Hadepe-ua