blank
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Berkas perkara konser dangdut Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka dilimpahkan tahap I oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).

“Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng.

Baca juga Buntut Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

“Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor, ” imbuh Kabid Humas.

Baca juga Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal Kota telah diambil alih Polda Jateng,  setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020.

Diduga Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yg syah yaitu kepolisian. Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Absa-trs