KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sudah disahkan DPRD setempat beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih menunggu hasil evaluasi gubernur sebelum diterapkan.
“Draf Perubahan APBD 2020 yang sudah disetujui oleh eksekutif dan legislatif, sudah kami kirimkan ke Gubernur Jateng untuk dievaluasi awal pekan ini. Diperkirakan akan dievaluasi Rabu (30/9) secara virtual,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan APBD Perubahan 2020 yang disetujui DPRD Kudus beberapa waktu lalu, ada perbedaan dengan Rancangan APBD Perubahan 2020.
Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1,81 triliun, setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,95 triliun atau bertambah sebesar Rp145,12 miliar. Pendapatan daerah, meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Target PAD setelah APBD Perubahan 2020 didok di DPRD Kudus, angkanya mengalami penurunan sebesar Rp87 miliar menjadi Rp291,64 miliar dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp378,7 miliar, sedangkan pos dana perimbangan terjadi peningkatan sebesar Rp141,65 miliar dari semula Rp1,06 triliun menjadi Rp1,2 triliun.
Demikian halnya, untuk pos lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami kenaikan di APBD Perubahan 2020 dari semula Rp368,99 miliar menjadi Rp459,52 miliar.
Adanya kenaikan pada pos dana perimbangan, sebagian besar disumbangkan dari dana alokasi khusus (DAK) yang belum dialokasikan pada penetapan APBD tahun 2020 sebesar Rp208,7 miliar.
Untuk penggunaan DAK sudah ditentukan dan disetujui oleh pusat, sedangkan dana perimbangan yang lain secara total mengalami penurunan.
Dari sisi belanja terjadi kenaikan sebesar Rp229,335 miliar dari sebelumnya sebesar Rp1,91 triliun menjadi Rp2,14 triliun.
Untuk belanja tidak langsung awalnya sebesar Rp1,1 triliun, setelah APBD Perubahan 2020 naik menjadi Rp1,21 triliun, sedangkan belanja langsung juga naik dari sebelum perubahan Rp841,43 miliar, setelah perubahan naik menjadi Rp930,1 miliar.
Terkait dengan belanja tidak langsung, sebagian kenaikan antara lain untuk menampung belanja yang bersumber dari DAK nonfisik, seperti profesi guru, TPP guru PNS daerah, hibah untuk BOP PAUD, BOP keseteraan dan juga bantuan rumah tidak layak huni.
Selain itu, kenaikan belanja tidak langsung yang cukup signifikan lainnya, yakni pada belanja tak terduga dalam rangka penanganan COVID-19 dari semula Rp2 miliar naik menjadi Rp40,79 miliar.
Ant-Tm