blank

BATANG (SUARABARU.ID) – Polres Batang melaksanakan penandatangan keputusan bersama dengan Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pekalongan Timur dan KPH Kendal, di Rupatama Mapolres Batang, Senin (28/9/2020).

Dalam sambutannya, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, keputusan bersama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Perum Kehutanan Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang pengamanan dan penegakan hukum di wilayah kerja Perum Kehutanan Negara.

“Ini merupakan komitmen yang dibangun Polri dan Perhutani untuk menjaga hutan dan lingkungan dari kerusakan, pengrusakan, pencurian hutan, Karhutla dan bencana dengan langkah antisipatif dan judikatif,” tutur Kapolres.

Kapolres mengharapkan, sinergi tersebut dapat menjaga hutan di wilayah Kabupaten Batang, supaya tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat. “Sampai saat ini koordinasi dan komunikasi antara Polres Batang bersama KPH Pekalongan Timur dan KPH Kendal sudah berjalan dengan baik, khususnya dengan Polisi Kehutanan yang selalu melaporkan jika terjadi segala sesuatu,” jelas Kapolres.

Sementara Administratur KPH Pekalongan Timur, Didiet Widhy Hidayat mengatakan, Perhutani memiliki tugas untuk mengelola hutan di Pulau Jawa, khususnya Pekalongan Timur di wilayah Kabupaten Batang seluas 14 ribu hektar, meliputi Kecamatan Bandar dan Bawang. “Kami selalu bekerja sama dengan Polres Batang, dengan tugas menjaga aset seperti wilayah, kayu maupun non kayu,” ungkapnya.

Di samping itu, lanjutnya, KPH Pekalongan Timur juga memiliki tugas secara sosial yaitu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar lingkungan hutan.

Dalam kesempatan yang sama, Administratur KPH Kendal, Herdian Suhartono mengatakan, melalui penandatangan keputusan bersama ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pihak terkait dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan. “Sudah sewajarnya dalam menjaga keamanan hutan, kami berdampingan dengan Polres Batang,” katanya.

Ia menerangkan, jika di KPH Pekalongan Timur kerawanan yang sering terjadi berupa penguasaan lahan disebabkan potensi kesuburannya. Namun berbeda dengan KPH Kendal yang cenderung terjadi adalah pencurian kayu, karena potensi kayu jati yang berkualitas.

“Kerja sama ini akan mendorong kami untuk lebih giat lagi dalam mengamankan hutan, dengan mengedepankan pembinaan terhadap masyarakat, sehingga bisa memutus tindak pencurian kayu,” tandasnya.

Nur Muktiadi