blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Buntut konser dangdut yang dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020) lalu, semua perizinan untuk hajatan dengan keramaian tidak akan dikeluarkan. Bukan hanya izin hajatan, semua tempat hiburan dan tempat pariwisata juga ditutup mulai Oktober 2020.

Keterangan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi usai rapat koordinasi mendadak Forkompimda Kota Tegal, di peringgitan Kompleks Balai Kota Tegal, Jumat (25/9/2020) petang.

“Barusan forkopimda berkoordinasi kira-kira langkah apa yang harus kita lakukan,” kata Jumadi.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu disampaikan kepada warga Kota Tegal, terutama sesuai dengan instruksi pemerintah pusat terkait pandemi yang belum berkahir, kemudian dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang berkali-kali mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Jumadi menyebutkan, langkah pertama, mulai 1 Oktober 2020, seluruh tempat-tempat publik seperti tempat wisata dan lainnya akan dievaluasi untuk ditutup sementara.

Kemudian seperti tempat hiburan yang akan menimbulkan keramian ataupun kerumunan orang yang bisa menimbulkan klaster-klaster baru juga ditutup.

Kenapa begitu, karena memang menurut Jumadi pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Pemerintah Kota Tegal mengambil sikap akan melakukan operasi yustisi secara masif, secara terus menerus.

Jumadi meyakinkan meski jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tegal terus merangkak naik pihaknya tidak akan melakukan Lokal Lockdow atau PSBB seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kita tidak akan memberlakukan Lokal Lockdown. Kita hanya menerapkan beberapa hal untuk meredam pandemi ini yang saat agak lumayan naik. Kita menjaga agar tidak terjadi ada klaster-klaster baru,” kata Jumadi.

Jumadi menambahkan, termasuk hajatan mulai 1 Oktober 2020 tidak diperbolehkan melakukan hajatan dengan hiburan. Kalau hanya akad nikah saja diperbolehkan. “Kita tidak kompromi, pihak kepolisian juga sama tidak akan mengeluarkan izin keramaian-keramaian baru selama masa pandemi,” tegas Jumadi.

Dia menambahkan, meski jumlah terkonfirmasi covid naik, tapi sebenarnya masih bisa kontrol, karena Pemerintah Kota Tegal melakukan tes swab yang masif. Aturan WHO, sebanyak 36 orang dilakukan tes swab per hari, sesuai arahan Gubernur. Sedangkan Kota Tegal saat ini telah melakukan tes swab sebanyak 108 orang per hari. Artinya tiga kali lipat anjuran dari WHO.

Hanya saja dengan kejadian konser dangdut kemarin, kami terus terang saja Pemerintah Kota Tegal ‘kecolongan’ karena yang diizinkan hanya untuk menghibur tamu undangan waktu siang saja, ternyata hiburan dangdut sampai malam. “Itu persoalannya,” pungkas Jumadi.

Nino Moebi