TEGAL (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes diminta mengusut tuntas soal adanya pemotongan insentif untuk tenaga medis (nakes) di terjadi di sejumlah Puskesmas.
“Kami mendapat laporan dan sudah konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes betul bahwa mereka sedang menindaklanjuti laporan adanya pemotongan terhadal insentif Nakes di Kabupaten Brebes,”‘ kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan asal Dapil Jateng IX, Dr Dewi Aryani M.Si saat pembagian bantuan pangan dan kesehatan di DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Kamis (17/9/2020).
Kabarnya ada tiga Puskesmas yang lain, tapi kata Dewi pihaknya belum menanyakan selanjutnya.
“Saya mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes harus mengusut tuntas persoalan tersebut.”
“Yang namanya hak itu tidak boleh dipotong. Harus diberikan kepada yang berhak dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Dewi.
Dewi mengganggap, korupsi terhadap nakes atau hak insentif tenaga kerja kesehatan yang berkaitan dengan kemanusiaan adalah kejahatan yang tidak bisa ditolelir.
“Saya berharap Kejari Brebes harus menindaklanjuti persoalan itu, jangan sampai masuk angin, harus ada penegakan hukum yang dilakukan. Hal itu agar supaya ada efek jera terhadap kejahatan tersebut,” tegas Dewi.
Tindakan dan penegakan hukum dilakukan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa ditempat yang lainnya dan persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk.
Kondisi lagi pandemi Covid-19 seperti ini, dari Pemerintah pusat sampai Daerah, desa, kelurahan bahu membahu bergotong royong untuk menyelamatkan masyarakat dan negara dari wabah pandemi masih ada orang yang tega memanfaatkan keadaan dengan menyunat atau memotong insentif nakes.///
Nino Moebi