blank
Tjahjono menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah dan rumah kliennya. Foto: Taletha

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Supriyanto dituduh membongkar rumah secara paksa dan biadab. Sebagai, pemilik rumah dia pun memberikan klarifikasi. Melalui pengacaranya, Tjahjono dari Kantor dan Konsultan Hukum Tjahjono & Partners, Purworejodisampaiikan, berita tersebut tidak benar dan cenderung fitnah.

“Peristiwa itu terjadi sudah sejak tahun 2017 lalu, tanggalnya saya lupa. Sebelum membongkar rumah, kami menyomasi penghuni rumah, Mad Jadid untuk segera mengosongkan rumah karena akan direnovasi oleh klien saya Pak Supriyanto,” jelas Tjahjono di kantornya.

Kronologi hingga bisa ada berita seperti itu, lanjut Tjahjono, ketika kliennya membeli rumah di Senepo Selepan, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo dari Agusli. Rumah tersebut dibeli Agusli secara lelang dari PNM (Penanaman Modal Madani) Ulam karena pemilik rumah, Mad Jadid tidak bisa membayar hutangnya ke PNM sebesar Rp93.750.000.

“Mad Jadid berjanji kepada Agusli akan memberikan uang untuk menebus rumahnya yang telah dilelang dan dibeli Agusli. Akan tetapi, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak terealisasi. Kemudian Agusli menjual rumah tersebut kepada klien saya,” jelas Tjahjono.

Tetapi, Mad Jadid tidak bersedia pindah, justru malah mengajukan gugatan ke pengadilan. “Gugatan tersebut sudah inkrah dan dimenangi oleh klien saya, Supriyanto. Bahkan Majelis Hakim Kasasi menghukum agar Mad Jadid (penggugat) segera mengosongkan rumah,” kata Tjahjono.

Hingga kini, Mad Jadid tak juga meninggalkan rumah yang telah disita dan dilelang oleh PNM Ulam tersebut. Justru ia melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Suryanto (tergugat pertama), Tjahjono (tergugat kedua) dan  Iman Santoso (tergugat tiga) ke PN Purworejo.

Tjahjono yakin gugatan PMH tidak akan mempemgaruhi eksekusi bangunan yang telah ia mohonkan ke PN Purworejo.

TALETHA-trs