blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Gelar operasi yustisi tiga pilar yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Tegal, TNI-Polri sedikitnya menjaring 58 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 bayar di tempat sebanyak 21 pelanggar.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono, Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi, Kepolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Kajari Tegal Jasri Umar, Sekda Kota Tegal Johardi ikut memantau jalannya operasi yang dilaksanakan di simpang empat Kejambon, Senin (14/9/2020).

blank
BAYAR DENDA – Sejumlah warga mengantri untuk bayar denda karena telah melanggar prokes tidak memakai masker saat masuk wilayah Kota Tegal. (foto: nino moebi)

Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi mengatakan, hari pertsms melakukan operasi yustisi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan pemakaian masker sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020.

“Mulai hari ini siapa saja yang masuk Kota Tegal, kemudian tidak memakai masker kita kenakan sanksi denda,” kata Jumadi.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi denda Rp 100 ribu dan sanki sosial seperti menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan, menghafal teks Pancasila, pushup dan menyapu. Tergantung yang mereka inginkan.

“Yang paling penting adalah agar ada efek jera kepada pelanggar prokes. Operasi akan dilakukan setiap hari,” tegas Jumadi.

Salah satu pelanggar prokes Sudarso (46) warga Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang terjaring operasi terlihat pasrah.

“Saya mengaku bersalah tidak mengenakan masker. Ya saya bayar denda sanksi dengan membayar Rp 100 ribu,” kata Sudarso pasrah.

Pelanggar prokes wanita seorang dokter magang, Ikrima (24) warga Jalan Pangeran Diponegoro RT 06/RW 001, Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, karena tidak memakai masker saat mengendarai kendaraan terpaksa memilih sanksi denda dengan membayar Rp 100 ribu.

Lain hal dengan pelanggar prokes Siwar (33) warga Desa Jati Mulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal yang merasa keberatan dengan sanksi denda Rp 100 ribu.

“Saya keberatan kalau bayar Rp 100 ribu. Saya buru- buru dari rumah mau urus kartu telepon yang lagi trouble nggak tau ada operasi masker. Ini pertama kali, kecuali sudah melanggar beberapa kali silahkan suruh bayar. Saya keberatan, nggak mau bayar,” kata Siwar.

Atas pelanggaran yang dilakukan akhirnya Siwar memilih sanksi menyapu jalan.

Dari hasil Operasi Penegakan dan Pendisiplinan Pelanggar Prokes untuk domisili Kota Tegal 18 pelanggar, luar Kota Tegal sebanyak 40 pelanggar. Jenis kelamin pelanggar laki-laki 49 dan perempuan 9 pelanggar.

Untuk hukuman fisik 20 orang, kerja sosial 17 dan denda administrasi dengan sanksi membayar Rp 100 sebanyak 21 pelanggar.

Nino Moebi