blank
Nanik Kusrini, S.H., Lurah Pedalangan Kecamatan Banyumanik Semarang bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Giat Jum'at Berkah sambangi warganya Jum'at (11/9/2020).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pandemi Covid-19 berdampak terhadap semua tataran kehidupan masyarakat. Baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Dibutuhkan juga dukungan dan kepedulian masyarakat lainnya guna membantu sesama yang mengalami kesulitan akibat imbas pandemi Covid-19.

Demikian halnya yang dilakukan oleh Nanik Kusrini, S.H., Lurah Pedalangan Kecamatan Banyumanik Semarang yang selalu berusaha menunjukan empati dengan rutin nyambangi warganya disaat pandemi Covid-19 ini.

Didampingi Babinsa Serka Joko Mulyono dan Bhabinkamtibmas Bripka Suprapto, Lurah Nanik Kusrini berkeliling wilayah menyapa warga, memastikan mereka tetap dalam keadaan baik dan sehat.

Kegiatan pada hari Jum’at pagi (11/9/2020), Lurah Pedalangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga melaksanakan giat Jum’at Berkah dengan membagikan nasi bungkus kepada warga di Jl. Tirto Agung Kelurahan Pedalangan, sekaligus membagikan masker bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Selain kegiatan sosial bagi-bagi masker Lurah dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas nyambangi warga yang menjalani karantina mandiri dan memberikan bantuan sembako pada warga di RT. 04 RW. 04 Kelurahan Pedalangan.

“Hari ini kita juga nyambangi warga yang menjalani karantina mandiri, kita ingin menunjukkan kepada warga agar memahami bahwa jangan kita menjahui apalagi mengucilkan warga yang tengah menjalani karantina, tetapi yang harus kita jauhi adalah Virus Corona. Mari selalu lakukan 3 M, Menggunakan masker, Menjaga jarak dalam kerumunan dan selalu Mencuci tangan dengan sabun setelah beraktifitas,” tutur Nanik.

Masih kata Nanik, sekaligus dalam kegiatan ini kita lakukan operasi masker dan sosialisasi pentingnya penggunaan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita juga lakukan operasi masker, dan sosialisasi kepada warga pentingnya jaga kesehatan di masa pandemi ini, karena sesuai Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corina Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang,” pungkasnya.

Absa