TEGAL (SUARABARU.ID) – Bagi warga masyarakat saat melintas di Kota Tegal dan kedapatan tidak mengenakan masker, bakal terkena denda Rp 100 ribu.

“Terkait dengan regulasi Undang-Undang dan Peraturan Wali Kota Tegal, siapapun yang tidak memakai masker di Kota Tegal akan kita kenakan denda sebesar Rp 100 ribu,” kata Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi saat sosialisasi protokol kesehatan di depan Pasar Kejambon, Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Kamis (10/9/2020).

Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi didampingi Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, Dan Lanal Tegal, Letkol Marinir Ridwan Aziz, Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan berapa Forkopimda mengatakan, kami Forkopimda bersinergi, saling berkolaborasi dalam rangka gerakan pembagian masker serentak nasional seluruh Indonesia. Kegiatan ini sekaligus sosialisasi terkait dengan regulasi Undang-Undang dan Peraturan Wali Kota Tegal.

Bahwa pakai masker, jaga jarak, cuci tangan itu wajib tidak bisa ditawar. Inovasi lainnya mengikuti. “Razia masker rutin setiap hari. Sedangkan penerapan sanksi denda mulai pekan depan. Kita masih ada waktu sepekan untuk sosialisasi. Untuk saat ini bagi masyarakat yang tidak memakai masker sementara ditegur dan diberi masker gratis,” kata Jumadi.

Forkopimda bersinergi, saling berkolaborasi untuk meinformasikan, meedukasi masyarakat, bersama-sama saling mengingatkan agar selalu disiplin memakai masker.

Dijelaskan, sanksi denda berjenjang diatur dalam Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal.

Sesuai Perundang-undangan Daerah, penjatuhan sanksi di atur dalam pasal 24. Dimulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa pushup atau sejenisnya. Untuk sanksi kerja sosial, berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Selanjutnya larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan, hingga terakhir denda administratif sebesar Rp 100.000. Sanksi tersebut bisa bersifat alternatif dan kumulatif.

Sanksi alternatif misalnya, ketika seorang pelanggar protokol tidak mau disanksi push up maka bisa menggantinya dengan membayar denda Rp 100.000.

Sedang untuk kumulatifnya misalnya, ketika misal tetap ngeyel dan melawan petugas bisa dijatuhi dua sanksi sekaligus misal tetap push up dan membayar denda Rp 100.000.

Sementara Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengatakan, pihaknya mendukung dengan menerjunkan personel dalam menjalankan pengawasan penegakan disiplin masyarakat.

“Kita akan aktif ikut dalam tim monitoring untuk mengontrol. Bahkan setiap hari akan ada jadwal bergabung bersama Kodim, Lanal dan Satpol PP. Termasuk kita akan terus melaksanakan operasi di wilayah polsek masing-masing,” kata Rita.

Nino Moebi