TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Jajaran Polres Temanggung menggelar rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan terhadap Naruh (78) warga Dusun Jeketro, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang tewas di tangan anak dan menantunya. Yakni SP (48) dan menantunya HM (32) pada 22 Agustus lalu.
Reka ulang tersebut dilakukan di Mapolres Temanggung, Selasa (8/9) tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi, jaksa penuntut umum. Sedangkan kedua tersangka juga didampingi penasihat hukumnya.
Pada rekontruksi tersebut tersangka SP dan HM memeragakan 22 adegan kronologi adegan yang menewaskan Naruh, dengan motif tersangka SP mengaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan alasan mendapatkan bisikan gaib.
Ke-22 adegan yang diperagakan tersebut diawali dengan tersangka duduk di kursi yang ada di ruang tamu sambil menonton televisi, lalu memotong tali tambang yang digunakan untuk menjerat leher korban.
Setelah memotong tali tambang yang dibiasa digunakan untuk menjemur pakaian tersebut, tersangka SP masuk ke dalam kamar korban. Dan saat itu, korban dalam keadaan tidur.
Melihat korban sedang tidur, tersangka mengambil tongkat yang ada di samping amben (tempat tidur). Lalu, tersangka mengayunkan tongkat tersebut kea rah kepala ibunya yang tertidur.
Setelah memukul, korban yang juga menbawa potongan tali tambang kemudian menjerat ke leher korban yang saat itu dalam keadaan pingsan.
Sedangkan peran, HM ( istri SP) yakni turut membantu suaminya membawa korban yang dalam keadaan pingsan dan kemudian dibawa ke belakang rumahnya dan digantung di pohon rambutan.
Pada jalannya rekonstruksi tersebut, korban yang diperankan Siti (staf administrasi Sat Reskrim Polres Temanggung) tidak semua diperankannya. Melainkan, peran korban juga memakai patung manekin (boneka). Utamanya, saat adegan korban digantung di pohon dan saat dibopong keluar dari kamar oleh tersangka.
Bahkan, pada rekonstruksi tersebut peran pengganti korban juga digantikan oleh HM( tersangka kedua/istri SP). Yakni saat SP hendak mengangkat korban dari tempat tidurnya.
Sedangkan, Siti berganti peran menjadi tersangka SP pada saat membantu HM mengangkat korban di bagian kaki dari tempat tidurnya. Pergantian peran tersebut atas saran dari jaksa penuntut umum, agar tersangka tidak kikuk saat melakukan adegan mengangkat korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan sebagai langkah hukum untuk menguatkan peran tindakan pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
“Selain itu, rekontruksi tersebut untuk untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman tentang motif pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut.
Selain itu, terkait hasil tes kejiwaan terhadap HM yang mengaku tega membunuh ibu kandungnya karena bisikan gaib tersebut Yakni, kedua tersangka tidak ada masalah gangguan kejiwaaannya.
Yon-trs