KUDUS (SUARABARU.ID) – Heru Subiyantoko tetap dinyatakan lolos sebagai peserta lelang jabatan calon Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Meskipun, pada Asessment yang digelar 7 Juli 2020 silam, Heru tidak hadir alias mangkir.
Kepastian lolosnya Heru Subiyantoko tersebut termaktub dalam pengumuman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kudus Nomor 33/PANSEL-JPT/IX/2020. Pengumuman tersebut memuat nama peserta seleksi yang lolos dalam Asessment.
Dalam pengumuman tertanggal 3 September 2020 yang ditandatangani Ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah Kudus, Samani Intakoris tersebut, menyebutkan hasil tes Asessment berdasarkan nilai tertinggi secara berurutan adalah Heru Subiyantoko, disusul Sulistyowati dan yang terakhir Arief Budi Siswanto.
Ketua Pansel sekaligus Sekda Kudus, Samani Intakoris saat dikonfirmasi menyampaikan peserta yang lolos tes Asessment tersebut selanjutnya akan menjalani tahapan seleksi berikutnya. Tahapan tersebut adalah penulisan makalah, presentasi dan wawancara.
“Tahapan tersebut akan dilaksanakan pada 7 dan 8 September 2020 mendatang,”ujar Samani.
Sebagaimana diketahui, pemkab menggelar lelang jabatan untuk calon Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus tahun 2020.
Proses ini merupakan merupakan kebijakan dari Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang menganulir proses seleksi yang sama di tahun 2019. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya kasus OTT KPK atas Bupati nonaktif HM Tamzil atas dugaan gratifisikasi jual beli jabatan.
Baca Juga: Heru Subiyantoko Didiskualifikasi sebagai Calon Kadinas PUPR Kudus
Dalam lelang jabatan calon Kadinas PUPR Kudus tahun 2020 ini, dari tiga peserta yang mendaftar, dua nama yakni Heru Subiyantoko dan Arief Budi Siswanto merupakan peserta lelang tahun 2019 silam. Hanya Sulistyowati saja, yang baru ikut lelang jabatan tahun ini.
Gunakan Hasil Asessment 2019
Namun, di tengah perjalanan seleksi, saat tes Asessment yang digelar 7 Juli 2020 di Polda Jateng, tercatat satu peserta yakni Heru Subiyantoko tidak hadir.
Meski tidak hadir dalam tes tersebut, Samani menyebutkan Heru tetap dianggap lolos sebagai peserta lelang jabatan. Hal ini merujuk surat dari Wakil Komisi Aparatur Sipil NegaraNomor B-2238/KASN/8/2020 tertanggal 6 Agustus 2020.
“Berdasarkan surat tersebut, ada rekomendasi dari KASN untuk pak Heru Subiyantoko bisa memakai hasil Asessment tahun 2019 lalu,”ujar Samani.
Dikatakan Samani, nilai yang digunakan sebagai dasar peringkat kelolosan peserta tersebut, juga menggunakan hasil tes sebelumnya.”Iya, soalnya indikatornya juga sama,”tandas Samani.
Tm-Ab