blank
AUDIENSI - Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi saat menemui sejumlah pengurus PWI dan awak media di ruang Gelar PerkaraPerkara Satreskrim. (foto: harviyanto)

BREBES (SUARABARU.ID) – Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua wartawan di Kabupaten Brebes. Dua orang yang kini masih berstatus saksi ini masih terus menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Brebes.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi, Kamis (3/9) menyebut, kedua orang itu masih dimintai keterangan untuk mencari pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap.

“Kita masih mengorek keterangan dari dua saksi ini. Mudah-mudahan dari keterangan dua orang ini bisa mengungkap para pelaku yang terlibat,” terangnya.
Untuk itu, dia meminta kepada insan pers untuk lebih sabar. “Teman-teman saya minta untuk lebih sabar dulu, biarkan kami menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” pinta Kasatreskrim di hadapan sejumlah awak media.

Dalam kasus ini, lanjut dia, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputro meminta agar Polres Brebes bisa sesegera mungkin mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap dua wartawan yang menjadi anggota PWI Brebes yakni Agus Supramono dari Semarang TV dan Eko Fidiyanto dari Radar Tegal. Menurutnya, tindak kekerasan itu telah mencederai profesi jurnalistik yang selama ini dilindungi Undang-undang.

Lebih lanjut Eko menyebut, kasus penganiayaan terhadap dua wartawan yang terjadi di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes ini sudah menjadi isu nasional. Untuk itu, apabila kasus ini tidak tuntas dan tidak transparan maka pihaknya akan menggalang aksi peduli atas kasus tersebut di Polres Brebes.

Harviyanto