blank
Tersangka DN (28), warga Desa Pirwodadai, Kecamatan Kuwarasan, yang disangka menggelapkan sejumah sepeda motor sedang diinterograsi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) -Gara-gara ketagihan main judi online, DN (28), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kuwarasan, diringkus jajaran Polres Kebumen.  Tersangka nekat menggelapkan sepeda motor milik AM (26), warga Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.

Menurut keterangan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, DN diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor milik korban dengan cara digadai kepada seseorang. Selanjutnya uang digunakan untuk taruhan. Penggelapan itu dilakukan pada hari Jumat  5/6 lalu.

“Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya oleh tersangka kendaraan itu malah digadai senilai Rp 3 juta. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban,”jelas AKBP Rudy Cahya saat press release, Rabu (2/8).

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berbicara dengan DN, tersangka penggelapan sepeda motor dipakai judi on line.(Foto:SB/Ist)

Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polsek Adimulyo karena tidak ada kepastian dari tersangka kapan mengembalikan kendaraan. Usut punya usut, tersangka ternyata juga melakukan penggelapan yang sama (sepeda motor) total ada 8 korban.

Aksi tersebut  terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo, jika banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya. Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya. “Masih kita dalami kasus ini,”ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Kepada polisi, tersangka mengaku  sulit sekali menghilangkan kebiasaan judi on line. Main judi itu dilakukan tersangka selama 3 tahun terakhir. Tersangka memiliki “track record” buruk di tempat kerjanya dahulu.

DN sebelumnya adalah karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, harus diberhentikan dari tempat bekerjanya karena dugaan menilap uang perusahaan Rp 60 juta .”Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya,”ucap tersangka kepada polisi.

Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Komper Wardopo