blank
Eko Fidiyanto saat diwawancarai awak media, usai dimintai keterangan pihak berwajib. Foto: dok/ist

BREBES (SUARABARU.ID)– Aksi main hakim sendiri menimpa dua wartawan yang menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, saat mereka menjalankan tugas liputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Rabu (2/9/2020). Satu di antaranya mengalami luka serius, hingga harus dilarikan ke RSUD Brebes untuk ditangani secara medis.

Korban adalah Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal. Keduanya bertugas untuk wilayah liputan Kabupaten Brebes.

blank
Akibat tindakan main hakim sendiri, Agus Supramono wartawan Semarang TV mengalami luka di bagian kepala. Foto: dok/ist

Akibat kejadian itu, Agus Supramono mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Brebes, dan mendapat tiga jahitan di bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamata yang dipakainya pecah.

BACA JUGA : Tujuh Pejabat Pemkot Tegal Kembalikan TPP

Kasus penganiayaan itu, kini telah dilaporkan ke Mapolres Brebes. Korban saat ini didampingi dua pengacara dan teman-teman satu profesi, yang melaporkan kasus itu ke Polres Brebes.

Agus Supramono mengatakan, kasus penganiayaan yang menimpanya dan temannya itu berawal saat tengah liputan proses mediasi warga, di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, atas kasus dugaan perselingkuhan yang dilalukan Kepala Desa (Kades) setempat, Gunawan.

Mediasi itu awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat. Namun tiba-tiba muncul massa yang diduga pendukung Kades. Sekelompok orang kemudian melarang dirinya untuk meliput, karena dinilai sebagai aib, dan diminta keluar dari balai desa.

Permintaan itu disampaikan secara kasar, bahkan sempat adu mulut. Kemudian, pihaknya mengalah dan menunggu di luar kantor balai desa.

20 Orang
”Saya nggak tahu kenapa kami dilarang liputan. Alasannya karena aib. Padahal kami datang baik-baik dan mendapat informasi adanya mediasi ini juga dari masyarakat setempat. Kami dalam tugas juga dilindungi undang-undang,” tutur dia, saat ditemui di Mapolres Brebes.

Saat menunggu itu, lanjut dia, pertemuan di dalam balai desa terdengar suara gaduh. Sehingga dirinya mendekati dan mengambil gambar dari luar. Namun lagi-lagi beberapa orang mendatangi dan melarang mendekat. Tak berselang lama, sekelompok orang langsung merangsek dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan temannya.

”Ada sekitar 20 orang yang main pukul. Saat itu kami langsung merunduk, melindung alat (kamera-red). Aksi pemukulan baru berhenti, setelah saya berteriak Allahu Akbar, dan ada seorang yang melerainya,” ungkap dia.

Saat ini, lanjut dia, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Brebes. ”Tadi saya sudah visum dan melaporkan kejadian ini ke Polres Brebes,” ungkap Agus Supramono, yang juga sebagai Pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes ini.

Usut Tuntas
Sedangkan Eko Fidiyanto, korban lainnya mengaku, saat kejadian dirinya dijambak rambutnya, dipukul dan ditendang di bagian perut. Setelah berhasil menghindari amukan massa, dirinya berusaha menarik Agus yang tengah dikeroyok.

”Kalau saya dijambak, dipukul dan ditendang bagian perutnya. Kacamata saya sampai pecah,” ujarnya.

Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Brebes, Eko Saputro mengecam keras atas tindakan main hakim sendiri itu. Sebab, seorang wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

”Kami mengecam tindakan penganiayaan ini, dan meminta pihak berwenang mengusut tuntas,” harapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi membenarkan, adanya laporan kasus itu, dan kini sedang ditindaklanjuti. ”Kami sudah menerima laporan ini, dan kini sedang ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Riyan-Sol