SEMARANG (SUARABARU.ID)– Target menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Candisari, Kota Semarang pada 15 Juli 2020 lalu, di jalan Kagok, jalan perbatasan antara RW 5 dan RW 6 Kelurahan Wonotingal tetap menjadi prioritas Kapolsek Candisari, Iptu. Suprianto, SH, MH saat dikonfirmasi awak media di kantornya Jl. Dr. Wahidin Candisari Kota Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kepolisian menjalankan tugasnya sesuai prosedur normatif peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tetap menghormati praduga tak bersalah.
Dan menurut Kapolsek, bahwa usai kejadian pada bulan Juli 2020 lalu, pihak keluarga korban sudah melaporkan secara resmi kepada Polsek Candisari.
Sudah dilakukan upaya persuasif dengan melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak. Antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan diinginkan keluarga pelaku. Namun karena pelaku tidak kooperatif, maka upaya pengejaran dan penangkapan sesuai kewenangan kepolisian.
“Sudah dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun sampai saat ini pelaku sering berpindah pindah tempat. Dan sudah tidak ada di Semarang. Informasi terakhir ada di daerah Solo Raya,” jelas Kapolsek Candisari, di ruang kerjanya.
Disampaikan pula, bahwa dalam melakukan pengejaran selama ini, Polsek Candisari selalu melakukan koordinasi dan di back up oleh Polrestabes Semarang. Dan telah diperintahkan kepada jajarannya, untuk selalu siaga dan tanggap dalam penanganan kasus tersebut
Patroli Rutin
Selain itu, untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan dan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Candisari, diadakan patroli rutin di jam – jam rawan, yaitu kisaran jam 02.00 WIB hingga menjelang waktu Subuh. Bekerja sama dengan TNI AD (Koramil/Babinsa) dan FKPM (Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat).
Dengan langkah tersebut, mampu menciptakan situasi kondusif dan relatif aman. Angka kriminalitas tidak begitu menonjol. Hanya kesalahpahaman antar warga. Tidak sampai menimbulkan kekhawatiran bagi warga masyarakat lain.
“Dalam 1 bulan terakhir, selain pengeroyokan di Wonotingal. Ada kejadian kesalahpahaman antar warga di Tegalsari dan Jomblang. Korban dan pelaku merupakan tetangga,” urai Iptu. Suprianto.
Karena keluarga korban sudah melaporkan, lanjut Kapolsek Candisari, maka penanganan sesuai prosedur hukum yg berlaku. Pasal yang disangkakan adalah 351 tentang penganiayaan dan ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan.
Absa