blank
Pasangan Cabup-Wabup Wonosobo Afif-Albar ketika menerima Surat Rekomendasi dari DPP Partai Golkar. (Foto : SB/dok)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Calon Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat (Ketua DPC PDI Perjuangan) dan Wakil Bupati M Albar (Ketua DPC PKB) masih menunggu Surat Rekomendasi dari DPP PPP dan DPP Perindo.

“Insya Allah, dalam waktu satu dua hari ke depan, Surat Rekomendasi DPP PPP akan segera turun dan diserahkan. Sedang Surat Rekomendasi Perindo masih dalam proses di DPP. Mudah-mudahan semua segera beres,” harap Afif.

Saat ini, baik Afif-Albar masih berada di Jakarta, karena, Minggu (30/8), pagi tadi, keduanya baru+ saja menerima Surat Rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Rekomendasi diserahkan Iqbal Wibisono dan Ketua DPD Partai Golkar Jateng Panggah Susanto.

“DPP Partai Golkar berpesan, pasangan Afif-Albar harus menang secara demokratis, berkualitas dan bermartabat tanpa politik uang dalam Pilkada 9 Desember 2020 nanti,” ujar politisi yang kini menjabat Ketua DPRD Wonosobo itu.

Calon Tunggal

blank
Surat Rekomendasi Cabup-Wabup Wonosobo untuk Afif-Albar dari DPP Partai Golkar. (Foto : SB/dok)

Sementara Ketua DPC PPP Udik Ridawan dan Ketua DPD Partai Perindo Wonosobo Aan Santoso belum memberi keterangan terkait Surat Rekomensasi untuk pasangan Afif-Albar. Ketika dihubungi via telepon, keduanya tidak mengangkat telepon genggamnya.

Sebelumnya, saat dihubungi berkali-kali, Udik Ridawan juga masih keberatan statemenya dimunculkan di media. “Komentar saya terkait Pilkada jangan dimuat dulu ya Mas. Nanti saja kalau semua sudah jelas akan saya sampaikan secara resmi,” katanya.

Surat Rekomendasi dari DPP Partai Golkar kian melengkapi Surat Rekomendasi yang sama dari PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, PAN, Nasdem dan PKB, yang sudah turun dan diserahkan pada pasangan Afif-Albar, sebelumnya.

Jika akhirnya Surat Rekomendasi PPP dan Perindo jatuh ke Afif-Albar, berarti hanya ada satu pasangan atau calon tunggal dalam Pilkada Wonosobo, 9 Desember 2020 mendatang. Sebab, di luar koalisi besar, tinggal Partai Gerindra yang memiliki 6 kursi di DPRD, tidak cukup untuk mengajukan calon.

Muharno Zarka-mm