KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 2.077 UMKM di Kabupaten Kudus telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, Disnakerperinkop UMKM Kabupaten Kudus, masih membuka kesempatan lagi bagi pelaku UMKM lain yang berkeinginan untuk mendaftar.
“Masih kami buka bagi yang mau mendaftar. Paling lambat kami tunggu sampai akhir Agustus ini,”ujar Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UMKM Kabupaten Kudus Rofiq Fachri, Selasa (25/8).
Menurut Rofiq, jumlah pelaku UMKM sebanyak itu, merupakan data sementara yang diperoleh dari data berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus. Ia mengungkapkan masing-masing OPD yang memiliki UMKM binaan dapat mengusulkan, kemudian diusulkan secara kolektif ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Jumlah pelaku UMKM yang diusulkan saat ini, dimungkinkan bisa bertambah karena jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Kudus mencapai 12.000 pelaku UMKM yang bergerak di berbagai sektor usaha.
“Jadi, kami mempersilahkan bagi para pelaku UMKM yang berkeinginan mendapatkan bantuan, untuk bisa mendaftar ke kami,”tandasnya.
Adapun yang berhak menerima bantuan tersebut, merupakan para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Adapun persyaratan lainnya, yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN/anggota TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Para pelaku dengan kriteria tersebut diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti di Kabupaten Kudus diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
“Persyaratan kami tunggu hingga akhir Agustus 2020 karena harus kami teliti berkas persyaratannya sebelum diusulkan ke pusat,” ujarnya.
Selain ada bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM, Pemkab Kudus melalui APBD juga memiliki program yang sama untuk pelaku UMKM dengan nama bantuan tak terduga (BTT).
Hanya saja, lanjut dia, nilai bantuan belum ditetapkan, namun pemohonnya sudah cukup banyak dengan melampirkan persyaratan mulai dari surat permohonan bantuan, fotokopi KTP dan KK, rekening tabungan, surat legalitas usaha serta rencana penggunaan bantuan.
Faridiansyah, salah seorang pelaku UMKM mengakui tertarik mengajukan bantuan dari Pemkab Kudus karena usahanya dalam membuat kue menurun di masa pandemi COVID-19.
“Banyak pelanggan yang memang pedagang tidak lagi berjualan sehingga tidak memesan kue,” ujarnya.
Ia berharap memperoleh bantuan tersebut karena nantinya bisa digunakan untuk belanja bahan baku.
Tm-Ab