JEPARA (SUARABARU.ID) – Disamping kampanye pentingnya protokol kesehatan, saat ini Pemerintah Kabupaten Jepara sedang menggodok sangsi bagi warga masyarakat yang abai. Hal tersebut diungkapkan Humas Satuan Tugas Penanganan Corona Virus (STPCV) Jepara, Arif Darmawan dalam jumpa pers yang berlangsung Senin (24/8/2020) di Diskominfo Jepara
Ia mengungkapkan rencana tersebut setelah didesak wartawan terkait dengan banyaknya warga yang mengabaikan protokol kesehatan yaitu disiplin pakai masker, cuci tangan dan kontak fisik.
Menurut Arif Darmawan, Pemerintah Kabupaten Jepara sedang menggodok aturan guna penegakan hukum jika ada masyarakat yang melanggar. “Saat ini tim sedang mengkaji upaya hukum yang akan diterapkan dalam rangka ketertiban masyarakat. Salah satunya adalah menyita KTP jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara terkait dengan jumlah swab yang jauh dari target yang ditentukan oleh provinsi, Juru Bicara STPCV Jepara, Muh Ali menjelaskan adanya keterbatasan laboratorium atau rumah sakit rujukan yang overload.
“Namun jika dibandingkan dengan daerah lain, angka swab PCR Jepara sebanyak 5063 tergolong tinggi. Ini belum termasuk cluster PLTU Tanjungjati B yang melakukan swab mandiri ,” ujarnya menjelaskan.
Muh Ali juga membenarkan bahwa PLTU Tanjung Jati B telah menjadi klaster penularan baru covid-19 di Jepara. Namun karena pihak PLTU melakukan swab secara mandiri, sampai saat ini belum ada koordinasi mengenai data yang positif.
Sementara terkait dengan tempat karantina bagi warga yang terkonfirmasi covid-19 saat ini telah disiapkan di Nalumsari, Pecangaan, Bumi Perkemahan Pakis Aji, Benteng Portugis, dan D’ Seasion.
“Saat ini tinggal satu pasien yang sedang menjalani karantina. Pasien tersebut dikarantina di Bumi Perkemahan Pakis Aji,” ujar Muh Ali.
Dalam acara yang dipandu langsung oleh Juru Bicara STPCV Muh Ali, Kepala Dinas Kesehatan Mudrikatun memaparkan perkembangan covid-19 di Kabupaten Jepara yang sedang memasuki zona oranye.
Hadepe-ua