blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berbicara dengan tersangka WD, mantan security warga Desa Maduretno, Kecamatan Buluspesantren, yang mengonsumsi sabu.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang pria berinisial WD (31), warga Desa Maduretno, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen, karena kedapatan memilik narkotika jenis sabu.

Tersangka yang mantan security ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I (sabu) pada Rabu (12/8) sekitar pukul 12.00 di Desa Muktisari, Kebumen.  Dari tangan WD polisi mengamankan sabu yang dikemas di dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat hisapnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, sampai dengan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba  AKP R Widiyanto saat press release, Minggu (23/8).

blank
Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkob AKP R Widiyanto dan anggota Narkoba menunjukkan barang bukti sabu.(Foto;SB/Ist)

Kepada polisi, tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai security di Tanggerang Selatan, Banten.

“Saat ini sudah tidak lagi menjadi security sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina,”ucap WD.

Tersangka mengaku mengonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun belakangan. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengkonsumsi sabu, karena ia pernah gagal dalam berumah tangga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.”Iya Pak, saya salah. Saya menyesal,”ucap tersangka WD menyesali perbuatannya.

Komper Wardopo