blank
Para narasumber di acara webinar BUMDES

JEPARA (SUARABARU)- Kali ke-3 Sekolah BUMDes Unisnu menggelar webinar dengan tajuk “Tantangan BUMDes di Era Industri” pada tanggal 14 Agustus 2020 dengan menghadirkan narasumber dari luar Lulut Andi Ariyanto, Kabid Pengelolaan Sampah, serta narasumber dari anggota Sekolah BUMDes Unisnu Achmad Zainudin dan Gunawan Mohammad.

Tak ada yang musykil selain mengolah barang yang dianggap sudah tidak berguna menjadi sesuatu yang bermanfaat. Permasalahan sampah menjadi hal yang selalu muncul dan selalu mengganggu tidak hanya dari segi lingkungan menjadi tidak bersih, namun juga dari segi kesehatan. Lulut menyampaikan materinya berjudul Peluang BUMDes Dalam Program Desa Mandiri Sampah seiring program pemerintah Kabupaten Jepara dalam PP No.46  tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Jepara dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jepara yang telah mengeluarkan instruksi pemerintah no.3 tahun 2019 tentang pengolahan sampah. “Salah satu proses penting perubahan positif yaitu pembentukan desa mandiri sampah,” tegas Lulut. Solusi ini pun telah diatur dalam PP No.97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga.

Tantangan BUMDes tentang pengolahan sampah adalah bahan baku yang akan diolah, produksi hasil input dan outputnya,manajemen keungan, produknya baik dari desaiinya maupun kemasannya, serta terakhir adalah pemasarannya yang saat ini online menjadi transaksi trend terkini.  “Industri mebel di Jepara merupakan industri utama sehingga sering ditemukan pula sampah atau limbah kayu. Limbah ini harus diolah untuk meminimalisir polusi lingkungan,”ujar Zainudin.

Gunawan menambahkan dalam paparannya mengembangkan BUMdes di era industry saat ini ada beberapa jenis usaha yang bisa dikembangkan untuk membantu perekonomian desa melalui BUMdes, yaitu:

  1. Di Bidang Pelayanan (Social Business)
  2. Bidang Keuangan
  3. Bidang Penyewaan
  4. Bidang Perantara
  5. Bidang Perdagangan
  6. Usaha Bersama
  7. Kontraktor

Adapun syarat usaha BUMDes yaitu:

  1. Tidak boleh mematikan potensi usaha yang sudah dijalankan warga desanya.
  2. Memiliki kemampuan memberdayakan kesejahteraan orang banyak

Fokus dan tujuan usaha BUMDes ini tidak terlalu melihat pada profit namun lebih kepada benefit yaitu lebih mementingkan manfaat sosial. Contohnya BUMDes Aneotop Desa Binaus kecamatan Molo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT membeli peralatan pesta berupa tenda-tenda lengkap dengan kursi, meja dan sebagainya untuk disewakan pada warganya.

Kepentingan BUMDes adalah milik bersama. Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya member manfaat financial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll). “Sudah saatnya kita tidak berpangku tangan pada Indonesia namun bagaimana dari desa kita bisa membangun Indonesia. Maka butuh kolaborasi sinergitas dengan stakeholder terkait,” kalimat bijak  Gunawan untuk masyarakat desa membangun BUMDes.

Hadepe / ua

 

blank

blank