KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang kakek berinisial SM (72), tega memaksa seorang bocah perempuan, sebut saja Bunga, berumur 7 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di sungai di wilayah Kecamatan Sempor, di utara Gombong.
Kakek SM juga warga Kecamatan Sempor pun kini harus berurusan dengan Polres Kebumen. SM ditangkap atas dugaan kasus asusila yang dilakukannya pada Jumat (24/7), sekitar Pukul 16.00 di sebuah sungai dekat rumahnya.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk orangtuanya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu (5/8) berdasarkan laporan orangtua korban. Korban yang kesakitan selanjutnya menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya.
“Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (15/8).
Kepada polisi tersangka mengaku nekad melakukan persetubuhan karena tidak ada orang yang melihat.Saat kejadian korban tengah bermain di kali di dekat tersangka yang sedang membetulkan pipa. Niat jahatnya timbul saat mengetahui di sekitar sungai tidak ada orang.
Saat AKBP Rudy mengajak komunikasi tersangka, tersangka kurang begitu merespon karena dimungkinkan pendengarannya yang mulai berkurang lantaran faktor usia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang, ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
“Kepada masyarakat kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya. Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik,”ujar Kapolres.
Komper Wardopo