blank

SLAWI (DUARABARU.ID) – Untuk meningkatkan kualitas dan mendorong tercapainya kinerja pegawai, Pemkab Tegal melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Penerapan Budaya Kerja, Rabu (12/08/2020) di Pendopo Amangkurat.

Pada Rakor tersebut Bupati Tegal Umi Azizah menawarkan golden handshake atau mengundurkan diri secara sukarela bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak produktif, sehingga beban negara bisa berkurang atau dialihkan dengan merekrut ASN baru ataupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dengan komitmen Meditasi (Melayani, Disiplin, Integritas dan Profesional), Umi menuntut segenap pegawai menerapkan budaya kerja yang mendobrak kultur atau budaya birokrasi yang kurang adaptif terharap tuntutan perubahan zaman.

Di sela sambutannya, Umi juga meminta kepada Kepala OPD yang diundang agar bisa memilah pertemuan mana saja yang bisa diwakilkan mana yang tidak, agar informasi yang disampaikan kepada pegawai di bawahnya dapat terstruktur dengan baik.

Disebutkan Umi, bahwa budaya yang kurang baik jangan sampai menjadi kebiasaan bahkan menular ke pegawai lain. “Salah satunya Datang saat absen, lalu menghilang tanpa ada alasan yang jelas dan baru datang kembali saat absen pulang,” kata Umi.

Di sisi lain, lanjut Umi, beberapa pegawai benar-benar bekerja sampai terkadang lupa absen pulang atau bahkan terlambat saat absen keberangkatan. “Bukan tidak tertib, tetapi karena sibuk mengerjakan tugas dari malam hingga pagi hari di rumah masing-masing sehingga terlambat untuk sampai ke kantor, dari e-Kinerja ini bisa kita petakan, mana yang ASN yang produktif dan tidak,” ujar Umi.

Ia berharap, aplikasi e-kinerja sebagai platform digital untuk mengendalikan dan memonitor kinerja pegawai dapat mengukur kerja ASN menjadi lebih terstruktur dengan disertai pemberlakuan sistem merit dan pengendalian yang kuat dari atasan. maka tujuan untuk menjadikan ASN produktif dan berkualitas akan tercapai.

Umi melihat, sistem merit sebagai kebijakan dalam manajemen sumber daya ASN harus benar-benar diimplementasikan sebagai bagian dari langkah membangun budaya kerja yang lebih baik dan bertanggung jawab. Nantinya, sistem ini akan memperlakukan ASN secara adil dan profesional, termasuk memberikan tunjangan kinerja yang setimpal terutama pekerjaan-pekerjaan yang memiliki dampak penting bagi reformasi di sektor pelayanan publik, sekaligus menghargai mereka yang berkinerja tinggi.

Komitmen ini, menurut Umi, sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal serius melakukan perubahan, demi terbangunnya ruang iklim kompetisi yang positif untuk menghasilkan kerja-kerja kreatif, inovatif yang luar biasa dari ASN.

“Inilah saatnya kita berubah, kita hapus stereotif bahwa tidak ada perbedaan penghasilan antara ASN yang bekerja penuh dan yang setengah-setengah,” pungkasnya.

Nur Muktiadi