Reses Anggota Fraksi PKB DPRD Jateng, M Nur Nur Khabsyin. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi gaji ke pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi gaji tersebut sebesar Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan berturut-turut.

Meski demikian, penerima yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut hanyalah pekerja formal. Sebab syarat utamanya terdaftar dan aktif iuran di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Anggota DPRD Jawa Tengah M Nur Khabsyin mengatakan, pemerintah perlu memperluas sasaran ke pekerja informal hingga ke guru swasta dan madrasah diniyah. Pasalnya, jumlah pekerja di sektor tersebut justru paling banyak dibandingkan pekerja formal.

Menurutnya, usulan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai kalangan dalam pelaksanaan reses yang digelar dalam beberapa hari terakhir ini.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi untuk pekerja formal. Tapi, usulan kami sasaran subsidi ini semestinya diperluas hingga ke pekerja informal, pekerja serabutan dan yang lebih penting juga untuk guru swasta dan madrasah diniyah yang jumlahnya tak kalah banyak,”kata Khabsyin, Jumat (14/8).

Menurut Khabsyin, selama ini banyak pekerja serabutan di sektor informal hingga guru madrasah diniyah yang gajinya sangat minim. Syarat harus sebagai peserta BPJamsostek untuk bisa mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu, juga sulit mereka penuhi karena kebanyakan mereka belum terkover dalam BPJamsostek.

“Mau jadi anggota BPJamsostek gimana, wong gajinya saja jauh dari layak. Seperti guru Madin, ada yang per bulan hanya dapat Rp 300 ribu. Hal yang sama juga banyak dialami pekerja serabutan, pelayan toko, pembantu rumah tangga,”tandas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Demak, Kudus dan Jepara ini.

Padahal, kata Khabsyin, seperti Guru Madin, juga memiliki jasa yang sangat besar di dunia pendidikan terutama dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda.

Untuk itu, kata Khabsyin, pemerintah perlu mencarikan formulasi agar para pekerja sektor informal hingga guru Madin tersebut bisa ikut menikmati subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan. Apalagi, kondisi ekonomi mereka rata-rata banyak yang tertekan akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Dia menambahkan, seharusnya jika tujuan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, kebijakan subsidi tersebut harus juga mencakup pekerja informal hingga guru-guru swasta dan Madin.

Tm-Ab