KARIMUN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Kecamatan Pulau Kundur sebagai zona merah COVID-19 bersamaan diketahui adanya transmisi lokal di wilayah tersebut.
“Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa Pulau Kundur masuk zona merah penyebaran COVID-19,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq di Karimun, Rabu.
Kendati begitu, Rafiq mengaku belum mengambil kebijakan buat menutup akses pintu masuk dan keluar di pulau tersebut meskipun berstatus zona merah, dengan alasan masih mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
Pihaknya akan melihat terlebih dulu terhadap hasil penelusuran dan perkembangan sebaran COVID-19 dari kluster yang ada saat ini.
“Kalau pun kita tutup, harus ada jaminan ekonomi masyarakat tetap hidup,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi, menyatakan, pasien positif COVID-19 di daerah itu bertambah lagi enam orang berdasarkan hasil swab atau PCR resmi dari Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam.
“Dari 30 sampel swab yang kami kirim pada 3 Agustus 2020, ada enam sampel swab dinyatakan positif COVID-19,” ungkapnya.
Dari enam pasien positif tersebut, lanjutnya, empat di antaranya merupakan kluster dari Kapolsek Kundur, Kompol Endi Endarto (Almarhum). Kemudian dua pasien lainnya dari kluster Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto.
“Saat ini keenam pasien sudah kami isolasi di RSUD Muhammad Sani. Kami telah melakukan penelusuran dan didapati 19 orang yang kontak dengan mereka,” jelasnya.
Rachmadi menambahkan, total terkonfirmasi positif COVID-19 di Karimun hingga Rabu (12/8), sebanyak 13 kasus. Dengan rincian tujuh menjalani perawatan dan enam dinyatakan sembuh.
Ant/Muha