blank
Usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan BPK dan Kejaksaan Agung, Kapolri melakukan foto bersama. Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengancam akan memidanakan kapolda dan seluruh jajaran yang melakukan korupsi, dan merugikan keuangan negara.

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung yang disiarkan secara daring, Selasa (11/8/2020), Kapolri melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol Eko Budi Sampurno.

Dia mengatakan, terdapat dua potensi yang akan dilakukan para kapolda dan jajaran setelah kerja sama antarpenegak hukum itu. Yakni berkomitmen atau berkonspirasi yang akan berujung pada tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : PAN Resmi Dukung Gibran -Teguh di Pilkada Surakarta 2020

blank
Jenderal Polisi Idham Azis (Kapolri). Foto: dok/ist

”Jadi permintaan saya cuma satu, kelola semua keuangan negara sesuai peruntukkannya. Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya,” kata Kapolri.

Ada pun kerja sama itu terkait sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Polri dan Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur, apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang bewenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

Bantuan Pengamanan
Selain menyepakati tidak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, BPK dan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya, serta bantuan pengamanan.

Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif, dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

BPK juga akan melakukan penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara. Selain itu pula ada bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya, juga optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas SDM, serta pertukaran data.

Absa-Riyan