blank
Dokumentasi- Pendampingan pendaftran Kartu Prakerja di Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta, 20 April 2020. Foto: Antara

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta memberikan dampingan kepada masyarakat yang akan melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang empat yang sudah dibuka sejak Sabtu, 8 Agustus 2020.

“Seperti pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, kami pun tetap memberikan pendampingan jika ada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta program terebut,” kata Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta Lusiningsih, Rabu (12/8/2020).

Menurut dia, pendampingan tersebut dapat diakses di Kantor Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta setiap jam kerja.

BACA JUGA: Pentingnya Pemanfaatan ASI untuk Dukung Perkembangan Imunitas Bayi

“Sudah ada beberapa warga yang mengaksesnya. Selama masih ada pembukaan, maka pendampingan tetap kami berikan,” tuturnya.

Lusiningsih menjelaskan, pihaknya tidak bisa memantau jumlah keseluruhan pendaftar Yogyakarta, karena dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi daring yang sudah disiapkan.

“Seluruh verifikasi pendaftaran juga dilakukan langsung oleh pusat, kami sebatas memberikan bantuan jika ada warga yang memang kesulitan saat mendaftar,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah membuat edaran terkait cara mudah untuk mengakses Kartu Prakerja.

“Bisa dilakukan melalui telepon genggam yang mereka miliki, asalkan terhubung dengan internet,” tambahnya.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah Warga Negara Indonesia, berusia lebih dari 18 tahun, tidak sedang bersekolah atau kuliah, bukan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil dan pegawai BUMN atau BUMD.

Pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang empat tersebut dibuka kuota untuk 800.000 pendaftar. Kartu Prakerja diutamakan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku UKM.

Hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan 5,6 juta peserta menerima manfaat Kartu Prakerja sebesar Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 1 juta untuk pelatihamn, dan Rp 600.000 untuk insentif pasca pelatihan yang diberikan empat kali selama empat bulan, dan sisanya Rp 150.000 untuk insentif survei.

Ant/Naf