blank
Ruang isolasi di RSUD dr Loekmonohadi Kudus.foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus mengkonfirmasi besaran klaim biaya perawatan pasien Corona di sejumlah RS Kudus yang telah terbayarkan berkisar Rp 14,5 Miliar. Jumlah besaran klaim tersebut masih terus bertambah karena jumlah itu hanya untuk periode Maret-Juni 2020.

“Itu masih untuk periode Maret-Juni. Di luar bulan itu, masih belum terbayarkan.,”kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus, dr Andini Aridewi, Selasa (11/8).

Meski demikian, Andini menambahkan, besaran klaim tersebut saat ini juga ada yang belum dicairkan karena masih dalam proses verifikasi di Kemenkes.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, seluruh RS rujukan yang memberikan pelayanan Covid-19 mendapatkan penggantian biaya dari negara. Hal ini tentu berakibat para pasien yang dirawat bisa mendapatkan pembebasan biaya perawatan.

Klaim biaya yang diganti tersebut, sesuai Kemenkes ini meliputi perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap bagi ODP, PDP hingga pasien positif konfirm.

Untuk tarif rawat jalan, penggantian biaya akan disesuaikan dengan tarif INA-CBG yang standarnya disesuaikan dengan tarif RS kelas A Regional 1.

Sementara, untuk rawat inap, besaran klaim pengganti dihitung berdasarkan cost per day atau top up per hari yang besarannya sudah ditentukan dalam Kepmenkes tersebut.

Dalam Kepmenkes, besaran cost per day biaya perawatan pasien Covid-19 dijelaskan dengan rinci mulai dari biaya administrasi hingga biaya pemulasaran jenazah pasien yang meninggal.

blank
Tarif cost per day perawatan Covid-19. sumber: Kepmenkes

Biaya Pemulasaran Jenazah

Khusus mengenai biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19, Andini membenarkan kalau semua memang sudah terkover dalam klaim yang dibayarkan ke rumah sakit. Sesuai Kepmenkes, biaya yang ditanggung untuk pemulasaran satu jenazah mencapai Rp 3.360.000 yang komponennya meliputi biaya pemulasaran, pembelian peti, plastik, disinfektan hingga transport ambulan.

“Untuk biaya pemulasaran jenazah Covid-19, anggarannya sudah ditentukan dalam Kepmenkes. Anggaran tersebut, masuk dalam klaim yang diajukan RS rujukan,”tandas Andini.

Hanya saja, saat disinggung mengenai biaya pemakaman, Andini enggan berkomentar. Meski, pada Kepmenkes tersebut, tidak tercantum biaya untuk proses penguburan termasuk untuk honor petugas pemakaman.

Sementara, seorang petugas pemulasaran jenazah Covid-19 di RSUD dr Loekmonohadi Kudus, H Saiful Anas mengaku tidak tahu sama sekali hitung-hitungan biaya pemulasaran jenazah Covid-19.

“Saya hanya melakukan tugas, mulai memulasari sesuai syariat, dan membawa ke pemakaman untuk penguburan. Untuk urusan biaya dan sebagainya, saya tidak tahu menahu,”tandasnya.

Tm-Ab