blank
Ilustrasi. Foto : SB/dok

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Pemuda Desa Tracap Kaliwiro Wonosobo mengaku tak pernah melakukan intervensi ke pihak keluarga korban kasus tindak asusila. Pernyataan tersebut guna mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya.

“Pemuda Desa Tracap tidak pernah melakukan intervensi pada pihak manapun. Apalagi pada pihak keluarga korban. Justru pemuda ingin membantu,” terang Ma’arif, salah satu tokoh pemuda setempat, Senin (10/8).

Menurutnya, pihaknya juga tidak melakukan pengambilan paksa pada korban saat di Rumah Singgah yang disediakan pemerintah di LSM Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (UPIPA) Wonosobo.

Permintaan pulang ke rumah dari Rumah Singgah UPIPA, imbuhnya, atas permintaan korban dan keluarganya. Jadi tidak ada unsur paksaan sama sekali. Ayah korban juga tidak menginginkan melanjutkan proses hukum.

“Jadi narasi penjemputan paksa itu berlebihan. Kenyataanya yang terjadi bukan seperti itu. Ini yang perlu diluruskan. Pemuda hanya ingin mendampingi keluarga korban yang sedang tertimpa masalah. Tidak ada maksud apa-apa,” tegasnya.

Ma’arif mengaku jika dalam proses penyelesaian dugaan pemerkosaan itu pemuda hanya sebagai pihak yang membantu keluarga saat melakukan proses penangkapan ketiga pelaku. Pemuda hanya mengantar sampai proses mediasi, tanpa tahu hasil mediasi.

“Apalagi sampai ada isu yang menyebut pemuda telah memperjualbelikan kasus itu. Salah itu. Tidak benar. Ini perlu saya luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Pemuda berniat baik mendampingi warga yang terkena masalah,” katanya.

Justru pihaknya, lanjut Ma’arif, ingin mendorong proses diselesaikan secara hukum karena menyangkut masalah pencabulan anak di bawah umur. Selebihnya kasus tersebut telah diselesaikan antar pihak keluarga, pelaku beserta kepolisiaan.

Tidak Menekan

blank
Tokoh pemuda Desa Tracap Kaliwiro Wonosobo, Ma’arif. Foto : SB/dok

“Jadi tidak pernah pemuda setempat menekan keluarga korban untuk tidak memproses secara hukum. Saat pelaku di tangkap langsung diserahkan ke pihak kepolisian kok, agar segera diproses secara hukum,” tandasnya.

Ma’arif menceritakan jika proses awal kejadian itu bermula saat ayah korban mendatangi rumahnya pada Minggu, 19 Juli 2020. Lantas bercerita tentang anaknya yang baru pulang bersama temannya dalam kondisi lemas.

“Ayah korban, saat itu, meminta tolong kepada pemuda desa setempat untuk mencari para pelaku. Sehari dicari tiga pelaku ditemukan. Satu pelaku masih kabur. Pelaku diamankan dan disidang di rumah korban,” akunya.

Namun saat ketiga pelaku ini disidang di rumah korban, katanya, tak menemui jalan tengah. Akhirnya pelaku dan keluarga dibawa ke Polsek Kaliwiro. Kedua pihak pun melakukan proses mediasi.

“Saat sudah disana (Polsek) pemuda tidak tahu kelanjutannya seperti apa. Karena pemuda tahu dan sadar itu bukan wilayahnya. Pemuda sekadar mendampingi sampai ke aparat kepolisian,” lanjutnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kaliwiro. Diduga korban yang masih berumur 14 tahun itu disetubuhi oleh empat orang dalam keadaan tak sadarkan diri.

Sebab korban sempat dicekoki minuman keras pada Minggu, 19 Juli 2020 lalu di Bukit Asmara Desa Tracap bukan di Bukit Cinta komplek Waduk Wadaslintang seperti berita sebelumnya.

Kapolsek Kaliwiro, AKP Syamsudin mengungkapkan alasan tak ada penahanan terhadap pelaku itu lantaran tidak ada laporan dari pihak keluarga. Sehingga pihaknya tak bisa melakukan pemanggilan saksi maupun melakukan penahanan terhadap para pelaku.

Muharno Zarka-Wahyu