JEPARA (SUARABARU.ID) – Terkait dengan hak angket penanganan covid-19 di Jepara yang mulai digulirkan oleh sejumlah anggota dewan, fraksi Demokrat, Berkarya, PKS, Hanura (DKPH ) DPRD Jepara akan mengkaji arah dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi.
Namun keinginan untuk meningkatkan penanganan covid-19 di Jepara agar bisa menjadi sebuah gerakan bersama yang lebih terstruktur, masif dan terkoordinasi dengan baik, telah menjadi kesepahaman bersama kami.
Hal tersebut diungkapkan oleh M.Latifun, SSn, ST, MT., Ketua Fraksi DKPH kepada SUARABARU.ID Senin (10/8-2020) pagi melalui percakapan WhatsApp menanggapi dinamika pelaksanaan hak angket penanganan covid-19 yang memag merupakan hak konstitusional anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut Latifun, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Jepara No. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pasal 73 memang ditegaskan bahwa DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. “Karenanya penggunaan hak yang dimiliki oleh anggota DPRD itu juga sebagai wujud tanggungjawab terhadap masyarakat,” ujar Latifun yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jepara.
Dijelaskan, angka perkembangan dan penyebaran covid-19 di Jepara yang terus naik secara signifikan hingga Minggu (9/8-2020) mencapai 1.209 kasus memang menjadi keprihatinan bersama. Karena itu menurut Latifun perlu langkah yang lebih terstruktur, masif serta terorganisir dengan semua pemangku kepentingan agar berjalan lebih maksimal.
“Tujuannya tentu agar dapat melindungi masyarakat dari penularan, menurunkan angka kesakitan, kematian dan mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi,” ujarnya lebih lanjut.
Untuk merespon dinamika yang terjadi dikalangan dewan, menurut Latifun fraksi DKPH hari Senin ini akan melakukan kajian bersama seluruh anggota fraksi.
”Kami tentu akan mencoba mengambil opsi yang paling tepat untuk menangani permasalahan covid 19 ini termasuk pilihan hak yang akan digunakan atau cukup dengan membentuk pansus covid19,” ujarnya.
Ia lantas menjelaskan, hak interpelasi adalah hak anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah dan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan tentang kejadian luar biasa dengan cara penyelesaiannya.
Hadepe-ua