blank
Nurcholis, S.H., MBA kuasa hukum Masturi.(FOTO:SB/SP

KENDAL(SUARABARU.ID)- Kasus jual beli tanah milik Masturi warga Sidosari, Karangtengah, Kaliwungu tak kunjung selesai meski sudah 12 tahun lamanya. Bahkan kini semakin rumit karena pembeli pertama Soejono, menjualnya lagi ke pihak ketiga, sementara Soejono baru membayarnya Rp 400 juta kepada Masturi dari harga kesepakatan Rp 1, 2 miliar.

Ironisnya, meski Soejono belum membayar lunas kepada Masturi, kini dua tambak milik Masturi, sertifikat hak milik(SHM) 438 dengan luas sekitar 22.800 meter dan SHM 439 dengan luas 33350 meter yang terletak di desa Wonorejo Kaliwungu, sudah berbalik nama kepada Handoyo Andy Christiawan.

Kuasa Hukum Masturi, bernama Nurcholis, S.H., MBA mengatakan, dari keterangan dua saksi yaitu Saidun, dan Jack Edison dengan di bawah sumpah, dan bukti- bukti yang diajukan oleh penggugat bahwa Masturi benar- benar mempunyai tambak tersebut diatas yang tertuang dalam perikatan jual beli hak atas tanah nomor 09 tanggal 30 April 2008 yang sampai saat ini masih berlaku dan belum ada pembatalan.

Diduga, berpindahnya lahan milik Masturi kenama orang lain ini, oknum staf notaris dan makelar tanah tersebut menjualnya ke Handoyo Andy Christiawan dan dijualnya lagi ke pihak KIK.

Sehingga akta-akta yang berkaitan dengan tanah tersebut di luar Soejono batal demi hukum, karena penggugat/ Masturi tidak pernah menjual lagi ke pihak lain..

“Kami mohon kepada majelis hakim agar diputuskan dengan seadil- adilnya dan sebenar- benarnya . Dan perbuatan melawan hukum ini akan kami proses secara hukum baik perdata maupun pidana,”kata Nurcholis, saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri(PN) Kendal, Senin(10/8) siang.

Menurut Nurcholis, jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dikemudian hari, artinya pembeli tanah (obyek jual beli ) bisa menguasai tanah(objek jual beli) tanpa membayar lunas.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan atau menetapkan perbuatan tersebut melawan hukum dan kaus ini akan kami laporkan ke Polda Jateng,”tegas Nurcholis

Dikatakan, bahwa tambak Masturi sekarang sebagian sudah berubah fungsi kurang lebih 30 persen sudah diurug dan dibuat jalan dan saluran tepi jalan. Perubahan alih fungsi ini tanpa sepengetahuan pemilik atau penggugat, sehingga penggugat sudah tidak bisa menggunakan tambak tersebut untuk diolah.

Padahal, kata Nurcholis, tanah tersebut belum dibayar secara lunas sehingga ini merupakan kerugian bagi penggugat dan patutlah Masturi ini merasa didholimi oleh Soejono. Sementara tanah tersebut kini digunakan proyek KIK.

Nurcholis meminta, hukum di Indonesia bisa ditegakan, jangan sampai ada istilah penegakan- penegakan hukum di Indonesia seperti Pedang. ‘Tajam ke bawah, tumpul ke atas”, ataupun masih adanya jargon KUHP atau disingkat “ Kalau ada uang habis perkara”.

“Sekali lagi kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil- adilnya dari subtansi permasalahan dengan harapan menambah yuris prudensi dalam menegakkan peradilan di Bumi Pertiwi,” pinta Nurcholis.SP-mm