blank
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Antara.

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X belum berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Kami belum ke arah sana (penerapan sanksi-red), selama masyarakat masih bisa diajak bicara,” kata Sri Sultan di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Kamis (6/8/2020).

Menurut Sultan, ketentuan mengenai pemberian sanksi itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Karantina. Sedangkan DIY menerapkan UU Kebencanaan dalam menangani COVID-19 yang tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi.

“Itu untuk UU Karantina ya. Kalau darurat kan tidak ada, UU Kebencanaan tidak ada sanksi,” kata dia.

BACA JUGA: 78 Pasien di Kebumen Sembuh dari Covid-19, 22 Orang Masih Dirawat

Pemerintah daerah sebaiknya mengedepankan kebijakan yang bersifat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan secara mandiri dengan memposisikan mereka sebagai subjek.

Ia menilai bahwa membuka pintu dialog lebih baik ditempuh daripada memberikan sanksi bagi warga, terlebih mayoritas warga di DIY saat ini telah menerapkan protokol kesehatan.

“Selama masih bisa dibuka dialog kenapa harus pakai sanksi, kita berdialog saja toh tidak ada masalah kok,” kata Sultan.

Instruksi Presiden
Meski begitu, ia mempersilakan jika pemerintah di tingkat kabupaten/kota hendak menerapkan sanksi sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Seperti dikutip dari salinan Inpres yang diperoleh di laman resmi kementerian sekretaris negara. Bahwa Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Ant/Naf