blank
Gedung KPK. Foto: Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Kardi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

“Kardi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu karyawan swasta Doddy Aryanto Supeno, Irawati selaku ibu rumah tangga, Aditya Irwantyanto berprofesi wiraswasta, dan karyawan swasta Indra Hartanto.

BACA JUGA:Buron Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Marine, Ditangkap Kejari Cilacap

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin Zuraida, istri dari Nurhadi.

Sementara itu, Doddy Aryanto Supeno mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman subsider tiga bulan kurungan serta denda 150 juta rupiah pada September 2016.

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Tersangka Buron
Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

“Tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Ant-Naf