blank
Tersangka kasus dugaan korupsi PA (baju kotak-kotak), setelah ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Cilacap di Sleman, DIY, Selasa (4/8/2020). Foto: antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Seorang tersangka kasus dugaan korupsi jasa labuh Pertamina Marine Region IV Cilacap, PA (47) yang telah lama menjadi buron, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap, Heri Sumantri saat dikonfirmasi wartawan di Cilacap, Selasa (4/8/2020), membenarkan kabar tentang penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi itu.

”Iya benar, sudah ditangkap. Saat ini kami masih bersama yang bersangkutan di Sleman. Langsung malam ini dibawa ke Cilacap,” kata dia dalam keterangannya.

BACA JUGA : Bawang Putih Menumpuk, ASN Temanggung Bantu Warga Serap Hasil Panen

Sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar melalui grup WhatsApp wartawan di Cilacap dan Purwokerto, penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 4 miliar itu, dilakukan Tim Kejari Cilacap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/8/2020) sore.

Informasi yang dihimpun, tersangka PA sebelumnya merupakan pejabat di Marine Administration, pada Pertamina Marine Region IV Cilacap, sehingga mempunyai kewenangan mengelola keuangan. Di antaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap.

Uang jasa labuh itu seharusnya disetorkan ke PT Pertamina (Persero), sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakannya itu, negara dirugikan lebih dari Rp 4 miliar.

Kejari Cilacap yang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi itu pada 2018 lalu, segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan PA sebagai tersangka.

Tidak Datang
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine, PA tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilacap.

Bahkan penyidik Kejari Cilacap telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada PA, namun tersangka tidak pernah datang untuk memberi keterangan.

Selain itu, penyidik Kejari Cilacap pernah mendatangi rumah PA di Kompleks Perumahan Pertamina, Gunung Simping, Cilacap, namun pihak keluarga termasuk istri tersangka tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Terkait dengan hal itu, Kejari Cilacap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung, hingga akhirnya menetapkan PA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Ant-Riyan